ROKAN HULU – Sebanyak Tiga Dosen di Universitas Pasir Pengaraian (UPP) dilantik sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Periode 2025-2028 yang digelar oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Pekanbaru, Senin (05/05/2025) pukul 10.00 WIB.
Dosen Universitas Pasir Pengaraian yang dilantik itu diantaranya, Zulkifli, SH, MH, CLA (Wakil Rektor I UPP) dengan Jabatan sebagai Ketua MPDN Rohul, Rise Karmilia, SH, MHum, P.Hd (Dekan Fakultas Hukum UPP) dengan jabatan sebagai anggota MPDN Rohul, dan Dr. Nofrizal, Lc, MH (Kepala Pustaka UPP) dengan Jabatan sebagai anggota MPDN Rohul.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota MPDN Kabupaten Rokan Hulu Notaris pengganti dan penyedik pegawai negeri sipil itu dipimpin langsung oleh Kementerian Hukum RI Kepala Kantor Wilayah Riau Nur Ichwan.
Ketua MPDN Notaris Rohul Zulkifli, SH, MH, CLA yang juga Wakil Rektor I (UPP) menyampaikan, bahwa MPDN ini terdiri dari tiga unsur yaitu Unsur Notaris, Unsur Pemerintah dan Unsur Akademisi. “Alhamdulillah, tiga dosen UPP terpilih menjadi MPDN Kabupaten Rokan Hulu,” ucapnya.
Lanjutnya, sebagai seorang akademisi tentu amanah yang diberikan tersebut sangat penting, karena dapat menjadi pelaksanaan pengabdian pada masyarakat yang menjadi kewajiban dosen dan bermanfaat untuk lembaga.
“Semoga tim dari akademisi terutama dari UPP bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sebagai MPDN Kabupaten Rokan Hulu. Sangat bersyukur dapat mengemban amanah ini, karena tidak mudah untuk menjadi bagian dari MPDN ini. Alhamdulillah juga, saya diberikan amanah sebagai Ketua MPDN Kabupaten Rohul. Semoga kita sehat selalu, sukses dan lancar selalu, serta dalam lindungan Allah SWT sampai akhir periode nanti, Aamiin Ya Rabbal Alamin,” ungkapnya.
Zulkifli menerangkan, secara umum, MPDN memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, termasuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Hal itu sesuai dengan Pasal 27 UU Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2021.
Secara umum, MPD memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, termasuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
“Majelis Pengawas Daerah juga bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. Ini termasuk memastikan Notaris melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik Notaris,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Zulkifli, MPD memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangani pelanggaran yang terjadi. Kemudian MPD juga melakukan Pengadministrasian, Laporan Dugaan Pelanggaran, dan Sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan PMDN Tiga dosen UPP itu, Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Riau juga melantik Langgeng (Ketua INI Rokan Hulu) dengan Jabatan sebagi Wakil Ketua 1 MPDN Rohul, H. Erinaldi (Kabag Hukum Setda Rohul) dilantik sebagai Wakil Ketua 2 MPDN Rohul.
Sedangkan sebagai Anggota MPDN Rohul diantaranya, Efendi Purba (Ka. Lapas Pasir Pengaraian), Rise Karmilia (Dekan FH UPP), DR. H. Nofrizal, Lc.,M.H (Kadep HTN FH UPP), Wawan (Sekretaris INI), Meggy (Purna Ketua IPPAT Rohul), Aryono, SH (Kasi Lapas Pasir Pengaraian).