33.2 C
Pekanbaru
Rabu, 21 Oktober 2026

Polsek Kepenuhan Amankan Pria 44 Tahun, Diduga Edarkan 85,71 Gram Sabu

ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (18/10/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias E (44) beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 85,71 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kepenuhan Baru. Informasi tersebut diterima Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., sekitar pukul 10.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kepenuhan bersama personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah rumah yang ditempati terduga pelaku. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi tersebut.

Polisi Temukan Sabu di Tas dan Gudang Rumah

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas merek POLO AMSTAR berwarna abu-abu. Di dalam tas tersebut, polisi mendapati dua plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, empat plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian gudang rumah. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan disimpan dalam dua botol plastik berbeda.

Satu plastik klip berisi diduga sabu ditemukan di dalam botol plastik bening merek NUTRIFARM. Sementara itu, delapan plastik klip lainnya ditemukan di dalam botol berwarna hitam, dibungkus menggunakan tisu dan lakban hitam.

Dari keseluruhan hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,71 gram, sebuah tas, sejumlah plastik klip, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, serta dua botol yang digunakan untuk menyimpan paket tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Kapolsek: Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Kepenuhan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap dan barang bukti narkotika seberat 85,71 gram berhasil diamankan,” ujar IPTU Jonnes.

Ia menegaskan, Polsek Kepenuhan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” tegasnya.

Terduga Pelaku Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam perkara ini, A alias E diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. Kepolisian juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Humas Polres Rokan Hulu/Riauposting.net)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru