ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu terus memantapkan persiapan menghadapi Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Persiapan Penilaian IKK yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (21/7/2026).
Rapat dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Agenda utama pertemuan tersebut adalah melakukan pemilihan sekaligus pemantapan sampel produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang akan diajukan dalam sistem penilaian Indeks Kualitas Kebijakan yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dalam arahannya, Pj Sekda Yusmar menegaskan bahwa produk hukum yang diajukan harus memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan LAN. Di antaranya telah diimplementasikan selama minimal satu hingga tiga tahun, memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta bukan merupakan produk hukum yang pernah diajukan pada penilaian tahun sebelumnya.
“Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan memiliki bukti pendukung (evidence) yang lengkap, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan naskah akademik, implementasi kebijakan hingga evaluasinya. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian,” tegas Yusmar.
Dalam pembahasan awal, terdapat tiga Peraturan Bupati yang menjadi kandidat untuk diajukan, yaitu: Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Air Bersih.
Hasil pembahasan sementara menyimpulkan bahwa Perbup tentang Mal Pelayanan Publik dan Perbup tentang Jaminan Kesehatan Nasional telah memenuhi persyaratan administrasi maupun implementasi sehingga dinilai siap untuk diajukan dalam penilaian IKK Tahun 2026.
Sementara itu, Perbup mengenai Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. Tim memutuskan untuk meninjau kembali kelengkapan implementasi dan dokumen pendukungnya, sekaligus menyiapkan alternatif produk hukum lain yang dinilai lebih siap untuk diikutsertakan.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi agar segera merumuskan produk hukum pengganti dalam waktu sesingkat mungkin. Setelah daftar produk hukum ditetapkan secara final, Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu akan melakukan proses review terhadap seluruh bukti fisik (evidence) sebelum diunggah ke dalam aplikasi penilaian milik LAN.
Yusmar berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat koordinasi dan sinergi agar proses penilaian berjalan optimal. Menurutnya, Indeks Kualitas Kebijakan bukan hanya menjadi ukuran kualitas regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan persiapan yang matang, dukungan lintas OPD, serta kelengkapan dokumen yang sesuai dengan indikator penilaian, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu optimistis mampu meraih hasil terbaik dalam Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026 sekaligus memperkuat kualitas penyusunan kebijakan publik di daerah.
