23.7 C
Pekanbaru
Selasa, 21 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Kepenuhan Hulu, Sita Uang Rp9 Juta

ROKAN HULU Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Tersangka berinisial RP (31), warga Desa Muara Jaya, diamankan dalam operasi yang digelar Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir Jalan Desa Muara Jaya pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (13/7/2026) dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi langsung melakukan penindakan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Dendi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu, satu kotak rokok merek Esse, satu dompet hitam, satu lembar plastik merah, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, RP mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial TN yang disebut berdomisili di Kota Pekanbaru. Pengakuan tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyidik untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap identitas pemasok dan jaringan yang terlibat. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” kata IPTU Dendi.

Hasil pemeriksaan laboratorium melalui tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamina, sehingga semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini RP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba IPTU Dendi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi. Peredaran narkoba hanya dapat diberantas apabila seluruh elemen masyarakat ikut peduli dan berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Kami memastikan Polres Rokan Hulu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas IPTU Dendi.

Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan intelijen, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan Kabupaten Rokan Hulu yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru