26.2 C
Pekanbaru
Minggu, 15 Juni 2025

Pemkab Rohul Akan Siapkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih dan Tunggu Putusan MK

ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) sedang mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Namun, satu hal yang masih menjadi penentu adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pemkab Rohul harus menunggu keputusan MK untuk melangkah ke tahapan selanjutnya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhamad Zaki, usai mengikuti rapat koordinasi virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Senin (3/2/2025). Zaki mengungkapkan, Pemkab Rohul masih menunggu hasil putusan gugatan PHPU yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.

“Kami masih menunggu putusan MK. Jika dalam sidang putusan dismissal MK gugatan ditolak, maka kami akan segera memproses pelantikan kepala daerah terpilih. Tetapi, jika gugatan dilanjutkan, kami akan menunggu hingga proses pembuktian selesai,” kata Muhamad Zaki.

Menurut Zaki, jika MK menolak gugatan yang diajukan dalam perkara dengan nomor register 34/PHPU.BUP-XXIII/2025, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih pada tanggal 6 hingga 8 Februari 2025. Setelah itu, KPU akan mengirimkan pengesahan penetapan calon kepala daerah terpilih ke DPRD Rohul.

DPRD Siap Gelar Paripurna

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, menyampaikan, DPRD Rohul sudah mengagendakan paripurna pengumuman calon kepala daerah terpilih pada tanggal 10 Februari 2025, pukul 14.00 WIB melalui Badan Musyawarah DPRD Rohul.

Nantinya, setelah resmi diumumkan DPRD, selanjutnya risalah paripurna akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan kemudian diusulkan untuk pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Riau.

“Paripurna pengumuman kepala daerah terpilih sudah kami jadwalkan. Namun, jika gugatan PHPU tidak ditolak, maka kami harus menunggu keputusan MK lebih lanjut, dan jadwal Banmus yang sudah ditetapkan tadi tidak berlaku,” jelas Sumiartini.

Jika tidak ada kendala, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih rencananya akan dilakukan pada gelombang pertama antara 18-20 Februari 2025. Pelantikan ini diharapkan bisa dilaksanakan di Jakarta dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Gugatan PHPU: Isu Pemilih Tidak Terdaftar di DPT

Sebagai informasi, hasil Pilkada Rohul 2024 saat ini tengah digugat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini. Mereka meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 91 TPS yang tersebar di beberapa daerah di Kabupaten Rohul.

Dalam gugatan tersebut, Kelmi-Asparaini mengajukan keberatan terkait banyaknya pemilih yang tidak menerima undangan memilih (C-Pemberitahuan) dari KPPS meskipun tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi di sejumlah TPS, seperti di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, yang tercatat memiliki 3.503 pemilih yang tidak menerima pemberitahuan.

Eva Nora, kuasa hukum Kelmi-Asparaini juga menyampaikan, ada masalah serupa di kawasan perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, sebanyak 1.528 pemilih tidak menerima pemberitahuan dari KPPS.

“Kami meminta MK membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan PSU di 63 TPS di Desa Mahato dan 28 TPS di kawasan PT Torganda,” tegas Eva Nora dalam gugatannya.

Anton-Syafaruddin Raihan Suara Tertinggi Hasil Rekapitulasi KPU

Pada Pilkada Rohul 2024, pasangan calon nomor urut 3 Anton-Syafaruddin, berhasil meraih suara terbanyak dengan 102.846 suara. Paslon ini mengalahkan pasangan calon lainnya, termasuk paslon nomor urut 1 Kelmi-Asparaini, yang memperoleh 99.731 suara.

Total suara sah dalam Pilkada Rohul 2024 mencapai 266.757 suara, dengan 6.752 suara tidak sah. Dengan adanya gugatan, keputusan MK sangat berpengaruh pada langkah pelantikan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Rohul.

Saat ini, kelanjutan gugatan masih menunggu keputusan Dismissal MK yang rencananya akan digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 19.39 WIB.(AdvDiskominfo)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru