ROKAN HULU – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran lahan dan hutan.
Melalui Surat Edaran Nomor 300.2.1/DISDIKPORA-Set/1 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu, Disdikpora Rohul menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan sejumlah langkah perlindungan terhadap peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah lainnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Disdikpora Rokan Hulu, Alreza Ahyu, SE, M.Si, Ak, di Pasir Pengaraian pada 25 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Rokan Hulu yang saat ini mengalami dampak buruk dari kabut asap.
Kebijakan utama yang diberlakukan adalah pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring dari rumah mulai Rabu, 26 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, siswa tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk mengikuti kegiatan pembelajaran maupun aktivitas lainnya.
Alreza Ahyu menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum mendukung aktivitas di luar ruangan.
“Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh diharapkan tetap berjalan secara efektif sebagaimana mestinya, namun tidak membebani peserta didik. Kondisi kesehatan dan keselamatan anak menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini,” demikian substansi arahan Disdikpora Rohul dalam surat edaran tersebut.
Selain menerapkan PJJ, Disdikpora juga mengimbau seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua atau wali murid untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat guna meminimalkan dampak buruk paparan kabut asap terhadap kesehatan.
Orang tua atau wali murid juga diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain ataupun melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap kualitas udara.
Sekolah Tetap Beraktivitas, Guru dan Tenaga Kependidikan Bekerja
Meski siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah, aktivitas kerja bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Disdikpora juga meminta satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kabupaten Rokan Hulu untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Penyaluran Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan
Kebijakan PJJ juga turut mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program tersebut.
Pihak sekolah diminta menghubungi orang tua atau wali murid melalui grup WhatsApp untuk menginformasikan mekanisme pengambilan MBG. Selanjutnya, makanan akan diambil oleh orang tua atau wali murid agar dapat dikonsumsi oleh peserta didik di rumah masing-masing.
Langkah ini dilakukan agar program pemenuhan gizi bagi peserta didik tetap berjalan tanpa mengharuskan anak datang ke sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik.
Alreza Ahyu menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran tersebut bersifat situasional dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Rokan Hulu.
“Untuk kegiatan pembelajaran berikutnya akan diberitahukan kembali dengan melihat kondisi dan situasi perkembangan kualitas udara di Kabupaten Rokan Hulu,” demikian ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Disdikpora Rohul.
Disdikpora Rohul berharap seluruh satuan pendidikan, orang tua atau wali murid, serta masyarakat dapat bersama-sama mematuhi kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan guna melindungi anak-anak dari dampak buruk kabut asap.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan, namun aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi prioritas di tengah kondisi kualitas udara yang belum stabil.
