30.1 C
Pekanbaru
Selasa, 27 Oktober 2026

Curi Uang Rp97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok, Pemuda di Rambah Ditangkap Polres Rohul

ROKAN HULU – Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pemuda berinisial PN (19) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

PN diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Dalam kasus tersebut, pemilik warung dilaporkan mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp97 juta, sekitar 60 bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A37f.

Peristiwa pencurian itu diketahui pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat pemilik warung berinisial Z (54) hendak membuka tempat usahanya.

Setibanya di warung, korban mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci dan gembok pintu belakang telah rusak. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa kondisi di dalam warung dan mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin malam. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa PN berada di sekitar Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Tim gabungan selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan pemuda tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, PN mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian itu bersama dua orang lainnya yang masing-masing berinisial K dan R.

Kedua orang tersebut saat ini masih dalam pencarian polisi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp1,2 juta, dua unit telepon genggam merek iPhone 14 Pro Max dan iPhone 11 Pro Max, serta sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek.

Selanjutnya, PN beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan tindak pidana yang dilaporkan serta mencari keberadaan dua orang lainnya yang diduga terlibat.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan tempat usaha, terutama saat hendak meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong.

Masyarakat diminta memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui, menemukan, atau mengalami tindak pidana.

Polres Rokan Hulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru