ROKAN HULU – Kabut asap kembali menjadi ancaman bagi masyarakat Provinsi Riau. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi alarm serius bagi pemerintah agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi hanya mengandalkan langkah pemadaman setelah api membesar.
Berdasarkan data penanganan karhutla yang disampaikan pemerintah daerah, sebanyak 306 titik panas (hotspot) terpantau di wilayah Provinsi Riau. Dari jumlah tersebut, 7 titik telah teridentifikasi sebagai titik api (firespot) yang tersebar di Kabupaten Pelalawan, Kampar, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Demisioner Ketua Cabang Gabungan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Rokan Hulu, Khoirul Abdi. Ia menilai ratusan hotspot tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka statistik, karena di balik data tersebut terdapat masyarakat yang berpotensi terdampak pencemaran udara, terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi, hingga ancaman terhadap kesehatan.
“Kami mempertanyakan, sampai kapan masyarakat Riau harus terus menjadi korban dari persoalan karhutla yang berulang setiap tahun? Pemerintah tidak boleh hanya sibuk ketika api sudah membesar dan asap sudah menyelimuti permukiman. Pencegahan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pemadaman,” tegas Khoirul Abdi, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, keberadaan hotspot semestinya menjadi peringatan dini yang harus segera ditindaklanjuti melalui verifikasi dan penanganan di lapangan.
Ia mengingatkan, jangan sampai hotspot dibiarkan berkembang menjadi firespot, kemudian kebakaran meluas, asap menyebar ke permukiman, dan pemerintah baru bergerak secara masif setelah masyarakat merasakan dampaknya.
“Kalau hotspot sudah terdeteksi, jangan tunggu sampai menjadi api besar. Kalau api sudah membesar, jangan tunggu sampai masyarakat mengeluh sesak dan jarak pandang terganggu. Negara harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban, bukan setelah persoalan menjadi viral,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Transparan Soal Penanganan Karhutla
Selain memperkuat pencegahan, Khoirul Abdi juga mendesak pemerintah membuka informasi penanganan karhutla secara transparan kepada masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui lokasi hotspot, status dan pengelolaan lahan, dugaan penyebab kebakaran, luas area terdampak, hingga perkembangan proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan hanya umumkan jumlah hotspot dan luas kebakaran. Publik juga membutuhkan jawaban: apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses hukumnya, dan apa langkah konkret pemerintah agar kebakaran tidak berulang,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Apabila ditemukan dugaan pembakaran yang disengaja, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara serius.
Begitu pula apabila terdapat dugaan kelalaian dari pihak yang memiliki kewajiban menjaga wilayah konsesi atau lahannya, maka harus dilakukan evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan Hukum Harus Adil dan Tidak Tebang Pilih
Khoirul Abdi juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara karhutla berjalan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara apabila ditemukan persoalan di wilayah usaha atau konsesi besar justru berjalan lambat. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan, kekuasaan maupun kepentingan ekonomi,” tegasnya.
Menurutnya, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan dan ekologis, tetapi juga menyangkut keadilan sosial serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Empat Tuntutan Khoirul Abdi
Atas kondisi karhutla yang kembali terjadi di Riau, Khoirul Abdi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota diminta memperkuat sistem deteksi dini dan pencegahan karhutla. Setiap hotspot harus segera diverifikasi di lapangan dan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi firespot.
Kedua, pemerintah harus menjamin hak masyarakat atas udara yang sehat. Informasi mengenai kualitas udara harus disampaikan secara terbuka, cepat dan mudah dipahami masyarakat. Perlindungan terhadap anak-anak, lansia serta kelompok rentan juga harus menjadi prioritas.
Ketiga, aparat penegak hukum harus melakukan investigasi secara transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran karhutla. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.
Keempat, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan karhutla. Menurutnya, anggaran dan sumber daya tidak boleh hanya terkonsentrasi pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
“Pencegahan, patroli, pengawasan wilayah rawan serta kesiapsiagaan masyarakat harus diperkuat sejak awal,” ujarnya.
Jangan Tunggu Riau Terbakar Lebih Luas
Khoirul Abdi menegaskan bahwa persoalan kabut asap dan karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai kejadian tahunan yang harus diterima masyarakat Riau.
“Kabut asap bukan sesuatu yang harus diterima sebagai takdir tahunan masyarakat Riau. Ini persoalan yang bisa dicegah apabila pemerintah serius membangun sistem pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum,” katanya.
Ia meminta pemerintah tidak bekerja berdasarkan kepanikan ketika kebakaran sudah meluas.
“Jangan menunggu api membesar, jangan menunggu asap semakin pekat, dan jangan menunggu masyarakat turun ke jalan untuk menuntut udara yang sehat. Pemerintah harus bergerak sekarang,” tegasnya.
Di sisi lain, Khoirul Abdi mengajak masyarakat Riau turut berperan melakukan pengawasan terhadap lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.
“Riau tidak kekurangan aturan. Riau tidak kekurangan institusi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjalankan aturan secara konsisten dan keberpihakan yang nyata kepada keselamatan rakyat,” pungkasnya.
Khoirul Abdi
Demisioner Ketua Cabang GMNI Rokan Hulu
“Hentikan Karhutla. Selamatkan Hutan Riau. Lindungi Rakyat.”
