26.7 C
Pekanbaru
Selasa, 28 Juli 2026

Bupati Rohul Anton Konsultasi ke BPKP Riau, Matangkan Regulasi Pasar Modern dan Pinjaman PT SMI

PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu memperkuat sinergi dalam mengawal berbagai agenda strategis pembangunan daerah melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, tersebut difokuskan pada pembahasan dua isu penting, yakni kepastian regulasi terkait pengelolaan aset Pasar Modern yang akan dimanfaatkan oleh Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ), serta penyamaan persepsi mengenai mekanisme pelaksanaan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., didampingi Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini. Turut hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Tamrin Nasution, Budi Darman, dan Purwadi, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Kepala Dinas Kesehatan dr. Bambang Triono, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Desmadiana, Sekretaris DPRD El Bizri, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, Kabag Administrasi Wilayah M. Franovandi, Kabag Ekonomi dan SDA Quspedra Aflah, Kabag Hukum Erinaldi, serta jajaran manajemen Perumda RHJ.

Dalam forum tersebut, Bupati Anton menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu ingin memastikan seluruh kebijakan strategis berjalan di atas landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan pada tahap implementasi.

Salah satu pembahasan utama menyangkut rencana optimalisasi Pasar Modern melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Saat ini aset pasar masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara pengelolaannya berada di bawah Perumda RHJ. Kondisi tersebut memerlukan kepastian regulasi, terutama terkait pihak yang memiliki kewenangan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan calon investor yang akan mengembangkan kawasan tersebut, termasuk pembangunan wahana permainan sebagai salah satu daya tarik ekonomi baru.

Selain itu, Bupati juga meminta arahan teknis terkait proses pinjaman daerah melalui PT SMI agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kami ingin memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun perbedaan persepsi. Dengan demikian, program-program pembangunan dapat berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Anton.

Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung setiap program pembangunan daerah selama dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Terkait penguatan dasar hukum pengelolaan Perumda RHJ, ia menilai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru akan menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan melakukan revisi terhadap regulasi lama.

“Jika menggunakan Perda baru, kami optimistis proses pembahasannya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Mekanisme ini lebih sederhana dibandingkan revisi perda yang memerlukan tahapan konsultasi dan proses tambahan lainnya,” katanya.

Mengenai rencana pinjaman daerah melalui PT SMI, DPRD juga menyatakan dukungannya. Namun, legislatif meminta pemerintah daerah menyampaikan informasi yang lebih rinci terkait besaran pinjaman, jangka waktu pengembalian (tenor), nilai cicilan, serta peruntukan anggaran secara detail sebagai dasar pembahasan dan pengawasan.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan DPRD yang memilih melakukan konsultasi sebelum mengambil keputusan strategis. Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Dalam penjelasannya, Dr. Evenri menyampaikan bahwa penyusunan regulasi mengenai pemanfaatan aset Pasar Modern dapat dilakukan secara paralel dengan tahapan teknis lainnya. Namun, proses pemilihan mitra kerja sama tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa proses lelang atau seleksi investor bukan dilaksanakan oleh Perumda RHJ, melainkan menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui pembentukan tim penilai yang independen.

“Pemilihan mitra harus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme yang telah diatur. Tim penilai akan menentukan penawaran yang memberikan manfaat paling besar bagi pemerintah daerah. Setelah itu baru dapat dilanjutkan ke tahap kerja sama. Seluruh klausul perjanjian juga harus ditelaah secara cermat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak dan kepentingan pemerintah daerah,” jelasnya.

Terkait rencana pinjaman daerah melalui PT SMI, BPKP juga menyarankan agar pemerintah daerah menyusun dokumen yang memuat rincian penggunaan dana secara komprehensif. Dokumen tersebut dinilai penting agar DPRD memperoleh gambaran menyeluruh mengenai arah pemanfaatan pinjaman, skema pengembalian, hingga dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah di masa mendatang.

Melalui konsultasi ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama DPRD berharap seluruh aspek regulasi, administrasi, dan teknis dapat diselesaikan secara terukur. Kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, legislatif, dan BPKP diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mempercepat pemanfaatan aset daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru