24.2 C
Pekanbaru
Rabu, 22 Juli 2026

Ungkap Kasus Sabu di Kepenuhan, Polisi Amankan Pemuda 20 Tahun, Satu Pelaku Masuk DPO

ROKAN HULU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kepenuhan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial R.R. (20) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial S. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Hingga kini, keberadaannya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kepenuhan pada 15 Juli 2026 mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Rayon B PT PISP II.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh IPDA Sudarma Wijaya. Setelah dipastikan akurat, tim bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika,” ujar IPTU Jonnes.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan R.R. beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumah. Polisi menyita sebuah toples plastik putih berisi 20 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, tiga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka S. yang berada di rumah yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas hitam berisi lima paket plastik klip bening diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu gunting, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Polsek Kepenuhan sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti berupa 20 paket sabu yang ditemukan pada R.R. memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram. Sementara lima paket sabu yang diduga milik tersangka S. memiliki berat kotor sekitar 5,72 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, alat pengemasan, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa R.R. dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan tersangka S. sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan,” tegas IPTU Jonnes.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru