25.2 C
Pekanbaru
Selasa, 23 Juni 2026

Suami Siri Bunuh IRT di Ujungbatu, Polres Rohul Tangkap Pelaku hingga ke Nias Selatan

ROKAN HULU – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Inur (50), yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher di kediamannya di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu.

Pelaku berinisial J, yang diketahui merupakan suami siri korban, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Polsek Ujungbatu setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/06/2026), mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah kejadian berkat penyelidikan intensif serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Tim berhasil menangkap tersangka di Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan pengejaran sejak peristiwa terjadi,” ujar AKBP Emil Eka Putra.

Korban sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya pada Selasa (16/6/2026) dengan dua luka tusuk di bagian leher. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi, serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas mengarahkan dugaan kuat kepada J sebagai pelaku utama.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban setelah terjadi pertengkaran yang dipicu persoalan rumah tangga. Konflik antara keduanya disebut telah berlangsung berulang kali sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, emosi memuncak setelah korban mengucapkan perkataan yang membuatnya tersinggung. Dalam kondisi marah, tersangka mengambil sebilah pisau dan menusuk korban hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, mengatakan bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.

“Motif sementara yang kami temukan adalah karena emosi sesaat akibat pertengkaran dan tersinggung oleh ucapan korban,” kata AKP Tony Prawira.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kendaraan tersebut kemudian dijual sebelum tersangka melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Pelabuhan Sibolga dan menyeberang ke Pulau Nias untuk bersembunyi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian milik korban, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara bijaksana dan tanpa kekerasan, guna mencegah terjadinya tindak pidana yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru