ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi memiliki Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) yang baru. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs. H. Yusmar, M.Si sebagai Pj Sekda Rohul dalam sebuah prosesi khidmat yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Senin (13/04/2026).
Pelantikan tersebut menandai babak baru dalam struktur birokrasi daerah, setelah sebelumnya Yusmar menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Dengan status baru sebagai Penjabat Sekda, Yusmar kini memiliki kewenangan yang lebih luas dan legitimasi hukum yang kuat dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Anton menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hulu.
“Pelantikan ini dilakukan agar tugas-tugas administratif pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik, lebih terarah, serta maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Anton.
Ia juga menambahkan bahwa peran Sekretaris Daerah sangat vital dalam menjaga stabilitas roda pemerintahan serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan efektif.
“Saya berharap Pj Sekda dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menjaga koordinasi lintas perangkat daerah, serta meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Prosesi pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, SH, MM, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, serta para kepala dinas, badan, dan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Drs. H. Yusmar, M.Si sendiri bukanlah sosok baru dalam birokrasi Rohul. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, yang telah memiliki pengalaman panjang dalam bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan amanah sebagai Pj Sekda, Yusmar diharapkan mampu menjamin stabilitas administrasi pemerintahan, memastikan seluruh proses birokrasi berjalan sesuai regulasi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, yang bersangkutan juga memperoleh hak serta fasilitas jabatan sebagaimana mestinya.
