ROKAN HULU – Demi terwujudnya perlindungan hukum bagi setiap warga Negara dan bersempena HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perisai Negeri Seribu Suluk, melaksanakan Penyuluhan hukum kepada masyarakat yang ada di Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo Ahad (17/08/2025) dan Desa Menaming Kecamatan Rambah, Jumat (15/08/2025) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Penyuluhan ini, YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk mengusung tema “Kemerdekaan Hakiki adalah Terwujudnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara”. Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum tersebut diantaranya yaitu, Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang, dan. Sosialisasi Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Jahlelawati, S.H selaku Ketua YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk menyampaikan, bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat adalah program kerja YLBH Perisai yang harus dilaksanakan, karena selaku Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi di Kemenkum RI, YLBH Perisai harus memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, tentunya bantuan hukum tersebut tidak hanya urusan perkara dipengadilan (secara Litigasi) tetapi dapat juga pendampingan hukum (non Litigasi) diluar pengadilan, salah satu diantaranya dengan melakukan kegiatan Peyuluhan hukum.
“Kegitan Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Desa Rambah Baru diikuti oleh Ibu-ibu Tim Penggerak PKK beserta tokoh perempuan yang ada didesa tersebut, insyaallah apa yang kami sampaikan dalam kegiatan itu dapat diterima oleh masyarakat, demikian halnya penyuluhan hukum di Desa Menaming yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Adat dan perwakilan masyarakat tidak mampu tersebut, juga disambut dengan antusias oleh peserta,” ungkapnya.
Jahlelawati, SH yang juga sebagai Advokat pada YLBH Perisai, menerangkan bahwa Dalam kegiatan penyuluhan hukum yang laksanakan pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena pada kegiatan tahun ini YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk melaksanakan Kegiatan tersebut bekerjasama dengan mahasiswa yang magang di kantor YLBH Perisai yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian.
Menurut Amrizal, S.H., M.H., C.PLO Advokat dan juga pembina YLBH Perisai dalam menyampaikan materi penyuluhan hukum tersebut, menyampikan, keprihatinannya tentang minimnya edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga banyak dilihat terabainya hak-hak hukum masyarakat, yang mana hal tersebut membangun stigma negatif terhadap proses penegakan hukum.
“Pada hari ini masyarakat merasa tidak percaya dengan penegakan hukum, adanya dugaan budaya impunitas yang penerapan hukuman tidak setimpal dengan kejahatan sehingga menciptakan budaya permisif terhadap pelanggaran, adanya pemberlakukan hukum yang tebang pilih terhadap penegakan hukum yang dibedakan dengan latarbelakang status sosial dan ekonomi yang berbeda,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk itu negara perlu hadir dalam memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat, dan melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum negara memberikan fasilitas bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan persoalah hukum, sebagai pelaksana perpanjangan tangan negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat berdasarkan uu tersebut, negara memberikan kewenangan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi di kementerian hukum salah satunya YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk.
Sementara itu, Eleny Zarti warga Desa Rambah Baru mengucapkan terimakasih kepada YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk karena telah memberikan penyuluhan hukum kepada masayarakat Desa Rambah Baru melalui ibu-ibu PKK, karena banyak persoalan hukum yang ada ditengah-tengah masyarakat yang mana untuk kedepannya masyarakat bisa berkonsultasi dan bahkan akan mendapatkan bantuan hukum dari YLBH Perisai.
Manfaat dari kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh YLBH Perisai juga dapat dirasakan oleh peserta penyuluhan hukum di Desa Menaming,
Riski Ali salah satu peserta menyatakan peserta kegiatan penyuluhan hukum merasa banyak tahu tentang solusi dalam penyelesaian masalah-masalah hukum yang ada ditengah-tengah masyarakat, contoh kecil saja hanya masalah nikah dibawah tangan, yang berimbas pada persoalan hukum lainnya baik itu masalah adminstrasi kependudukan, masalah keabsahan nikah, masalah kewarisan dan lain sebagainya.
“Alhamdulillah YLBH Perisai negeri seribu suluk dapat memberikan solusi dan bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kami, jika nantinya kami membutuhkan bantuan hukum untuk menyesaikan persoalan itu,” harapnya.
Kemudian dalam penutupan kegiatan tersebut Muhammad Sihendri, S.H selaku moderator yang juga adalah salah satu Paralegal di Kantor YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk menyampaikan, bahwa tindaklanjut dari kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dipersilahkan datang ke kantor YLBH Perisai negeri Seribu Suluk yang beralamat di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.