ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispussip) melaksanakan pemusnahan arsip inaktif periode tahun 2010 hingga 2013. Kegiatan yang digelar oleh Bidang Arsip Dispussip Rokan Hulu tersebut berlangsung di Lobby Dispussip Rohul, Kamis (18/12/2025) pagi.
Pemusnahan arsip inaktif ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Plt Kepala Dispussip Rokan Hulu, Suparno, S.Hut., MM, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan harus dilakukan secara terencana serta bertanggung jawab.
“Pemusnahan arsip ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Arsip memiliki tingkatan nilai guna, mulai dari arsip tidak penting, arsip biasa, arsip penting, hingga arsip yang sangat penting yang nilainya berlaku sepanjang masa,” ujar Suparno.

Ia menjelaskan, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.
“Kearsipan menjadi tolak ukur tertib tidaknya suatu organisasi perangkat daerah. Jika pengelolaan arsipnya baik, maka tata kelola organisasi juga akan dinilai baik. Oleh karena itu, untuk mengurangi retensi arsip yang tidak penting, hari ini kami lakukan pemusnahan arsip secara simbolis dengan disaksikan unsur Forkopimda,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Arsip Dispussip Rokan Hulu, Imelda Sari, SE, menerangkan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif tersebut telah melalui proses penilaian dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemkab Rokan Hulu,” jelas Imelda.
Menurutnya, tujuan utama pemusnahan arsip inaktif ini adalah untuk menciptakan efisiensi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi volume arsip inaktif yang tidak memiliki nilai guna permanen, menghemat ruang penyimpanan, serta melindungi keamanan informasi arsip dari potensi penyalahgunaan data,” tegasnya.
Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan arsip tersebut, pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemkab Rokan Hulu semakin tertib, aman, dan profesional sesuai dengan prinsip good governance.
