ROKAN HULU – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Ujung Batu kembali membuahkan hasil. Aparat Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan enam orang pelaku dalam operasi yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi pertama,” ungkap AKP Sudarto.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati tiga pria berinisial RH, AA, dan AM tengah berada di dalam sebuah rumah. Dari tangan mereka, petugas menemukan paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai.
Pengembangan pun dilakukan setelah salah satu tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok di wilayah Rambah Samo.
Tak berselang lama, tim bergerak ke lokasi kedua dan melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Rambah Samo, Pasir Pangaraian. Di lokasi ini, tiga tersangka lainnya yakni S, MR, dan CN berhasil diamankan.
Barang bukti yang ditemukan pun tak kalah mencengangkan, mulai dari sabu dalam berbagai kemasan, pil ekstasi, alat konsumsi, hingga beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Ujung Batu, Yusup Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus seperti ini,” tegas Kompol Yusup Purba.
Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti lebih dari 33 gram sabu dan dua butir pil ekstasi. Hasil tes urine terhadap keenam pelaku juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Kini, seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Ujung Batu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana berat.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (Humas Polres Rohul)
