27.7 C
Pekanbaru
Kamis, 13 Agustus 2026

Dua Dosen Fakultas Hukum UPP Siapkan Disertasi, Rektor Apresiasi Penguatan Tradisi Akademik

ROKAN HULU – Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian (UPP) terus mendorong penguatan budaya akademik dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi. Komitmen tersebut salah satunya terlihat dari pelaksanaan seminar proposal disertasi yang diikuti dua dosen Fakultas Hukum UPP.

Dua dosen yang melaksanakan seminar proposal disertasi tersebut yakni Almadison, S.H., M.H., CPLC., CPCLE, selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum, serta Riski Anla Pater, S.H., M.Kn, selaku Ketua Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum UPP.

Almadison mengangkat proposal disertasi berjudul “Reformulasi Yuridis Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Integrasi Nilai Hukum Islam dan Peraturan Nasional dalam Menjamin Hak Anak yang Belum Dewasa.”

Sementara itu, Riski Anla Pater mengangkat tema “Rekonstruksi Konsep Perjanjian Kawin dalam Hukum Keluarga Islam Berbasis Maqashid Al-Syari’ah.”

Kedua topik tersebut dinilai memiliki relevansi kuat dengan perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjawab berbagai persoalan hukum keluarga, perlindungan hak anak, pembagian harta bersama pascaperceraian, serta penguatan konsep perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam.

Rektor Universitas Pasir Pengaraian, Assoc. Prof. Dr. Hardianto, M.Pd., CPCT, Kamis (13/08/2026) menyampaikan apresiasi atas langkah akademik yang ditempuh kedua dosen tersebut. Menurutnya, peningkatan kualifikasi akademik dosen merupakan bagian penting dalam membangun kualitas pendidikan tinggi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan UPP.

Hardianto menilai, seminar proposal disertasi bukan hanya menjadi tahapan penting dalam perjalanan akademik seorang dosen menuju jenjang doktoral, tetapi juga menjadi ruang untuk mengembangkan gagasan dan menghasilkan kajian ilmiah yang dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.

“Peningkatan kualitas dan kualifikasi akademik dosen menjadi bagian penting dalam upaya UPP memperkuat mutu pendidikan. Kami memberikan apresiasi kepada para dosen yang terus mengembangkan kapasitas akademiknya dan menghasilkan kajian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” demikian pesan Rektor UPP dalam memberikan dukungan terhadap proses akademik tersebut.

Menurut Hardianto, tema disertasi yang diangkat Almadison maupun Riski Anla Pater menunjukkan bahwa dosen UPP tidak hanya dituntut memiliki kompetensi dalam bidang keilmuan, tetapi juga diharapkan mampu mengembangkan penelitian yang memiliki manfaat nyata.

Kajian mengenai pembagian harta bersama pascaperceraian, misalnya, memiliki keterkaitan erat dengan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan anak. Sementara kajian mengenai rekonstruksi perjanjian kawin berbasis Maqashid Al-Syari’ah dapat menjadi bagian dari pengembangan pemikiran hukum keluarga Islam yang adaptif terhadap dinamika masyarakat.

Rektor juga berharap proses pendidikan doktoral yang sedang ditempuh kedua dosen tersebut dapat berjalan lancar hingga tahap akhir. Dengan bertambahnya dosen berkualifikasi doktor, UPP diharapkan semakin kuat dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Semoga seluruh proses akademik dapat dilalui dengan baik dan menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas serta memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum,” harapnya.

Fakultas Hukum UPP sendiri terus diarahkan untuk memperkuat tradisi akademik melalui peningkatan kompetensi dosen, pengembangan penelitian, serta penguatan kualitas pembelajaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen UPP dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang semakin berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan seminar proposal disertasi oleh Almadison dan Riski Anla Pater sekaligus menjadi gambaran bahwa pengembangan sumber daya manusia di lingkungan UPP terus berjalan. Capaian akademik para dosen diharapkan turut memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas lulusan Fakultas Hukum UPP di masa mendatang.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru