ROKAN HULU – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan, Lembaga/Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta pengurus masjid dan mushalla se-Kabupaten Rokan Hulu.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bersama BAZNAS Provinsi Riau terkait penyamaan qimah (nilai) zakat fitrah di wilayah Rokan Hulu.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok setara 1 sha’ (±2,5 kg sampai 3,5 liter beras per jiwa). Sementara apabila dibayarkan dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran saat penunaian zakat.
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026 di Rokan Hulu
Berdasarkan hasil pemantauan harga beras pada minggu kedua Ramadhan, ditetapkan besaran zakat fitrah sebagai berikut:
- Kuku Balam Natural (Beras Premium) Rp42.500 per jiwa
- Kuku Balam Kamal/Topi Kok/Mawar/Sokan/Solok Rp40.000 per jiwa
- CML Rp38.750 per jiwa
- Apel Lokal Rp36.250 per jiwa
- Bulog/SPHP Rp32.500 per jiwa
Penyaluran Melalui UPZ dan Masjid
Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), UPZ, maupun panitia amil zakat di masjid dan mushalla. Seluruh unit pengumpul zakat diminta melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan distribusi kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Laporan tersebut selanjutnya direkap di tingkat kecamatan untuk disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu melalui Unit Penyelenggara Zakat dan Wakaf paling lambat 25 Maret 2026.
Imbauan Kakan Kemenag Rohul
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Zulkifli, Kamis (26/02/2026) menegaskan, bahwa ketetapan ini bertujuan memberikan keseragaman nilai zakat fitrah sekaligus memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah di Rokan Hulu berjalan seragam, tertib, dan sesuai ketentuan syariat. Kami mengajak seluruh umat Islam menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi agar dapat disalurkan kepada yang berhak secara optimal,” ujarnya.
Ia juga berharap pengurus masjid, mushalla, dan UPZ dapat menjalankan amanah pengumpulan serta pendistribusian zakat dengan transparan dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah Ramadhan 1447 H di Kabupaten Rokan Hulu dapat berjalan lancar, tertib, dan membawa keberkahan bagi seluruh umat Muslim, sekaligus memperkuat nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat.
