ROKAN HULU – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hulu, Alfajar, menegaskan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Alfajar, wacana pemisahan atau penempatan Polri di luar kendali Presiden berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam aspek komando, koordinasi, dan akuntabilitas kekuasaan.
“Secara konstitusional, Polri adalah alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini bukan sekadar teknis pemerintahan, tetapi menyangkut stabilitas negara, supremasi sipil, dan kepastian hukum,” ujar Alfajar.
Ia menambahkan bahwa dalam negara demokrasi, Polri harus tetap berada di bawah kontrol pemerintahan sipil, bukan berdiri sebagai institusi independen tanpa garis komando yang jelas. Hal tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga netralitas Polri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
HMI Cabang Rokan Hulu, lanjut Alfajar, akan terus mengawal isu-isu strategis kebangsaan demi menjaga marwah demokrasi dan tegaknya konstitusi di Indonesia.
Polri merupakan institusi penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Namun, munculnya wacana untuk memisahkan Polri dari Presiden menimbulkan kegelisahan akademik dan konstitusional, karena berpotensi mengaburkan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk pertanggungjawaban langsung kepada kepala pemerintahan yang dipilih rakyat. Mengubah struktur ini tanpa perubahan konstitusi berpotensi melanggar prinsip hukum tata negara.
Dalam demokrasi modern, alat negara bersenjata dan penegak hukum wajib berada di bawah kendali sipil. Polri yang tidak berada di bawah Presiden berisiko kehilangan mekanisme kontrol demokratis.
Garis komando yang tidak jelas dapat menghambat respons cepat negara terhadap ancaman keamanan dan konflik sosial.
Memperkuat Pengawasan, Bukan Mengubah Struktur Pengawasan terhadap Polri dapat diperkuat melalui DPR, Kompolnas, dan mekanisme hukum tanpa harus memisahkan Polri dari Presiden.
HMI Cabang Rokan Hulu menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah pilihan konstitusional yang tepat dan relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia. Yang dibutuhkan saat ini bukanlah perubahan struktur kekuasaan, melainkan penguatan pengawasan, reformasi internal, dan komitmen terhadap profesionalisme Polri.
Sebagai organisasi mahasiswa Islam yang konsisten menjaga nilai keislaman dan keindonesiaan, HMI Cabang Rokan Hulu akan terus berdiri di garda terdepan dalam mengawal konstitusi, demokrasi, dan kepentingan rakyat.
