ROKAN HULU – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasirpengaraian (UPP) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Dampak Judi Online dan Narkoba kepada pelajar dan mahasiswa.
Kegiatan yang di taja BEM UPP tersebut di pusatkan di Aula Universitas Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Senin (23/12/2024) pagi.
Kegiatan ini dilakukan bahwa BEM UPP menyadari bahwa banyak dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan judi online di kalangan mahasiswa dan pelajar, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa di Negeri Seribu suluk ini.
Kegiatan yang diadakan di kampus UPP ini dibuka oleh Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Promosi dan Kerjasama UPP, Luth Fimawahib, serta menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, Kepala SubSeksi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Eko Wira Setiawan, dan Dekan Fakultas Hukum UPP, Rise Karmilia.
Presiden Mahasiswa (Presma) UPP, Fauzan Afria Nur, mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah untuk menggugah kesadaran mahasiswa dan pelajar agar menjauhi narkoba dan judi online (Judol), yang semakin meresahkan masyarakat. “Kami berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa dan pelajar bisa menjadi agen perubahan yang positif di kampus dan masyarakat, dengan membantu mencegah penyalahgunaan narkoba serta judi online,” ujarnya.
Selain mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Pasirpengaraian, kegiatan ini juga diikuti oleh pelajar SMK/SMA se-Kabupaten Rokan Hulu. Sesi Focus Group Discussion (FGD) berlangsung dengan antusias dan menarik perhatian peserta.
Kasat Res Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, dalam pemaparannya menjelaskan tentang ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkoba, menurutnya, dapat mengubah psikologis pengguna, yang menyebabkan gangguan seperti malas belajar, mudah tersinggung, dan kesulitan berkonsentrasi. Pengguna juga bisa mengalami perubahan sosial, seperti manipulasi keadaan, kurang disiplin, mengabaikan ibadah, dan menarik diri dari aktivitas keluarga.
Sejak Januari hingga Desember 2024, Polres Rohul telah mengungkap 217 kasus narkoba, dengan 300 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 2.379,43 gram shabu, 6.682,36 gram ganja, dan 83 butir ekstasi. Ginting menambahkan bahwa alasan mahasiswa atau pelajar menggunakan narkoba antara lain adalah untuk mencari identitas diri, kurangnya komunikasi dengan keluarga, lingkungan sosial yang tidak baik, serta faktor ekonomi.
Sementara itu, Eko Wira Setiawan, Kepala SubSeksi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum, mengungkapkan dampak negatif dari penggunaan narkoba, seperti halusinasi, kriminalitas, overdosis, dan rentan terhadap berbagai penyakit. Ia juga menyoroti maraknya judi online yang dapat diakses kapan saja melalui smartphone. Beberapa jenis perjudian yang populer antara lain poker online, domino QQ, sportsbook, bandar ceme, dan domino gaple. Mahasiswa diminta untuk berhati-hati agar tidak terjebak dengan tawaran link judi online yang banyak beredar.
Dekan Fakultas Hukum UPP, Rise Karmilia, mengingatkan bahwa masih banyak korban penyalahgunaan narkoba golongan 1 yang tidak mendapatkan hak rehabilitasi medis dan sosial, namun justru dihukum dengan sanksi pidana kurungan. Kendalanya adalah minimnya anggaran untuk fasilitas rehabilitasi medis yang hanya tersedia di kota-kota besar seperti Pekanbaru, Bogor, dan Batam. Selain itu, keterbatasan ekonomi korban dan keluarganya seringkali menjadi penghalang untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi.
Dampak dari judi online juga sangat merusak, antara lain menurunnya stabilitas keuangan, stres, kecemasan, dan depresi akibat kerugian finansial. Oleh karena itu, Karmilia menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang bahaya narkoba dan judi online. Ia juga mengajak mahasiswa untuk aktif mengikuti kegiatan positif yang dapat menjauhkan mereka dari aktivitas negatif seperti narkoba dan judi online.