ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Bagian Kerja Sama dan Administrasi Kewilayahan kembali melaksanakan kegiatan Identifikasi lapangan batas di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.
Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Batas di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan itu dilaksanakan pada 9-11 Juli 2024.
Kabag Adwil Pemkab Rohul, M Franovandi SSTP MSi, Selasa (02/07/2024) menjelaskan, sebelum turun kelpangan, Pemkab Rohul telah melakukan sosialisai percepatan penyelesaian batas Kelurahan Kepenuhan Tengah pada November 2023 yang lalu. Pada Tahun 2024 ini akan dilanjutkan dengan identifikasi lapangan batas Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan desa-desa disekelilingnya.
“Untuk informasi awal, secara RBI Kelurahan Kepenuhan Tengah berbatasan dengan Desa Kepenuhan Barat, Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Kepenuhan Raya, Kepenuhan Timur dan Kepenuhan Hilir. Untuk tahap awal ini dimulai terlebih identifikasi lapangan batas Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa Kepenuhan Raya dan Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya,” jelasnya.
Lanjutnya, pada titik batas antara Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Kepenuhan Raya dan Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, namun terlebih dahulu berkumpul di Kantor Lurah Kepenuhan Tengah untuk penjelasan teknis.
“Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Rokan Hulu, Perwakilan dari Kecamatan Kepenuhan, Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kepala Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Ketua LPMK Kelurahan Kepenuhan Tengah, Ketua BPD masing-masing desa, Tokoh masyarakat masing-masing Desa, tokoh adat dari LKA Luhak Kepenuhan,” ujarnya.
Franovandi menerangkan, hasil dari identifikasi lapangan yang telah dilakukan, segmen batas Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya dan Desa Kepenuhan Raya, masing-masing pihak sudah mengambil dengan titik batas versi masing-masing.
“Ada beberapa titik yang sudah disepakati langsung dilapangan, juga beberapa titik yang masih memerlukan mediasi. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan akan dilanjutkan dengan proses mediasi yang akan dijadwalkan pada waktu berikutnya,” papar Kabag Adwil Pemkab Rohul.