PASIRPENGARAIAN – Demi meningkatkan mutu pendidikan dan program kerja antar kelembagaan, Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menjalin kerjasama dalam hal implementasi tridharma perguruan tinggi dengan Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Kerjasama itu dilakukan pada Selasa (04/06/2024) di Solo Jawa Tengah bersempena dengan Seminar Nasional Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) dan Launching Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Ilmu Pertanian (LAM-PTIP) dengan tema “Optimalisasi Pertanian Modern Berkelanjutan Untuk Mendukung Indonesia Emas 2045”.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilaksanakan oleh Dekan Faperta UPP Lufita Nur Alfiah SP MSi dengan Dekan Faperta UNS Prof Dr Ir Samanhudi SP MSi IPM ASEAN Eng.
Dekan Faperta UPP Lufita Nur Alfiah SP MSi kepada Riauposting.net, Rabu (05/06/2024) mengatakan, tujuan kerjasama ini adalah sebagai pedoman dasar kerjasama dalam rangka melaksanakan sinergitas peran Fakultas Pertanian Universitas Pasir Pengaraian dan Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret untuk meningkatkan mutu pendidikan serta program kerja kelembagaan.
Selain itu, lanjut Lufita, tujuan perjanjian kerjasama ini adalah pengembangan kegiatan Tri dharma perguruan tinggi yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta melaksanakan program kemerdekaan belajar kampus merdeka (MBKM) dalam upaya meningkatkan mutu serta daya Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret dan Fakultas Pertanian Universitas Pasir Pengaraian.
“Kemudian tujuan lainnya, untuk mengoptimalisasikan pemberdayaan sumber daya manusia para pihak dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan kinerja yang berkualitas serta pengembangan ilmu pengetahuan,” tersngnya.
Dekan Faperta UPP menambahkan, bahwa ruang lingkup kerja sama antara UPP dengan UNS meliputi penyelenggaraan pendidikan penelitian dan pelatihan, Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, implementasi MBKM, dan kuliah praktisi serta bidang lain yang disepakati para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pihak.
“Sedangkan jenis kegiatan dari kerjasama tersebut tentang pertukaran narasumber dalam kegiatan ilmiah, kolaborasi dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, implementasi MBKM, pelatihan teknologi tepat guna dan pelatihan ilmu terapan, pelatihan pendampingan pengembangan SDM dan peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan,” ujarnya.
Lufita lebih lanjut menerangkan, prinsip kerjasama kesepakatan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kebersamaan, sinergi atas kemampuan keahlian dan keunggulan masing-masing pihak, berdaya guna dan berhasil guna, menjunjung tinggi atas otonomi masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan.
“Dengan adanya kesepakatan ini semoga bisa meningkatkan kebersamaan dua institusi dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian dan pengembangan sumber daya manusia,” harapnya.