Riauposting.net – Kisruh antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja) berakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum Kopsatimja, Andi Nofrianto kepada awak media, Ahad (31/03/2024) menjelaskan, bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah mengeluarkan Putusan dengan No.26/ B/2024/ PT.TUN MDN yang mana menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru No. 36/G/2023/PTUN PBR.
“Dimana keputusan itu tetap bersifat, Netral yang mana isi putusan tersebut hanya memaparkan tentang Daluarsa atau Waktu Pelaksanaan Gugatan sudah lewat, bukan memenangkan Penggugat maupun Tergugat dan tidak masuk membahas pokok sengketa,” jelasnya.
Lanjut Andi, keputusan yang telah di keluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan bersifat NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau kata lain 2 keputusan ini memperjelas bahwa kebijaksanaan untuk pencabutan izin PT AMR yang diterbitkan oleh Pemda Rohul adalah hak progratif Bupati Rokan Hulu.
“Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan ini bukan berarti memenangkan PT AMR, jika ada ditengah masyarakat berpendapat seperti itu, ini salah besar. Malahan Gugatan kami adalah bersifat memperjelas bahwa Perizinan PT AMR perlu di cabut, kami gugat agar Bupati Rokan Hulu dapat tanggap dan sadar bahwa persoalan ini harus segera diperhatikan dan disikapi,” tegas Andi.
Kuasa Hukum Kopsatimja lebih lanjut memperjelaskan, bahwa hal-hal yang terjadi di Persidangan kemarin, dapat dijadikan referensi untuk bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalo gugatan kami dikabulkan, Bupati Rokan Hulu harus mencabut objek sengketa yaitu Perizinan PT AMR, apabila tidak diterima atau NO, berarti Bupati Rokan Hulu harus mencermati untuk melakukan evaluasi terhadap objek sengketa yaitu Perizinan PT. Agro Mitra Rokan (AMR),” desaknya.
Kuasa Hukum Kopsatimja mengakui, Kisruh antara PT. Agro Mitra Rokan ini sudah berlangsung sejak lama dan sekarang masyarakat sudah mulai melakukan sikap, seperti Koperasi Sawit Timur Jaya yang tidak menjalin kerja sama lagi dengan PT. AMR berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan Pergerakkan Masyarakat yang memiliki lahan Perkebunan di wilayah kebun PT AMR juga sudah menyampaikan persoalannya ke Bupati Rokan Hulu lewat Aksi damainya.
“Semoga Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Khususnya Bupati Rokan Hulu dapat menyikapinya,” pungkasnya.
Ditempat yang berbeda, Sekretaris Koperasi Sawit Timur Jaya (KopsaTimja), Rahmad menanggapi Putusan PT TUN Medan yang menurutnya masyarakat terutama pengurus Koperasi sudah berusaha.
“Semoga dengan gugatan ini Bupati Rokan Hulu dapat melihat bukti dan fakta di Persidangan apakah mau mempertahankan perizinan PT AMR yang telah mati atau mengorbankan masyarakat . Sebab putusan PTUN Pekanbaru hanya masalah tenggang waktu tidak ada menyinggung masalah gugatan,” ujarnya.
Bustami salah satu tokoh masyarakat Kepenuhan mengatakan, bahwa masalah PT AMR ini sudah seperti penyakit kronis yang menular, buktinya sejak ada PT AMR banyak menimbulkan persoalan dimasyarakat.
“Apabila dibiarkan, bisa menimbulkan konflik. Jadi besar harapan kami agar Bupati Rokan Hulu dapat segera bersikap tegas dan tanggap,” ucapnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan, Masril Anwar berharap masyarakat tidak dibodoh-bodohi lagi oleh PT AMR. Menurutnya Putusan Pengadilan Tata Usaha ini bukan kemenangan Pemda Rokan Hulu maupun PT AMR, melainkan Pemda Rokan Hulu justru harus segera bertindak atas persoalan ini.
“PT. AMR ini menjajah banyak kebun, dan lahan orang tua kami diambil paksa tanpa ganti rugi. Banyak saudara kami yang ditipu uang yang mereka pinjam di BRI malahan dipergunakan secara tidak jelas. Bupati Rokan Hulu harus bersikap cabut izin PT AMR. Jangan sampai kami masyarakat menjadi hilang akal dan kesabaran,” desaknya dengan nada tegas.