PASIRPENGARAIAN – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispussip) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan kerjasama dan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perpustakaan dengan Pihak Perpustakaan Sekolah serta dengan Komunitas Forum Lingkar Pena Cabang Rokan Hulu, Rabu (15/11/2023).
Penandatanganan MoU atau kerjasama tersebut telah dilakukan oleh semua pihak yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispussip) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang disaksikan oleh semua pihak.
Hadir pada kegiatan itu, Kadis Dispussip Rohul Ir H Ruslan MSi, Sekretaris Dispustip Rohul Nelli SS, Kabid Pembinaan Perpustakaan Dispussip Rohul Sumardi SS MSi, Kepala SMPN 1 Rambah Samo Abduh Shum, Kepala SDN 001 Kunto Darussalam Edi Dasmon, Kepsek SD IT Raissalam Rambah Zulfakhri Sarbaini ST, Forum Lingkar Pena Rohul Asmara Syah SPd dan Rizka ST serta para perpustakaan sekolah.
Kepala Dispussip Rohul, Ir H Ruslan MSi mengatakan, tujuan dilakukannya kerjasama (MoU) itu adalah untuk mengikat hubungan kelembagaan khusus di bidang Perpustakaan dan peningkatan pembudayaan gemar membaca serta literasi antara Dispussip Rohul dengan pihak Sekolah serta Komunitas Lingkar Pena Cabang Rohul guna memperkuat pelaksanaan pendidikan, pengajaran dan lain-lainnya sesuai dengan MoU yang disepakati.
“Terkait lingkup dari kerjasama yang kita lakukan hari ini yaitu tentang pemanfaatan bersama Sumber Informasi Perpustakaan. Kunjungan berkala dari pihak sekolah ke Perpustakaan Daerah. Melakukan sharing akses informasi dalam hal Perpustakaan,” jelasnya.
Selanjutnya, tentang melakukan layanan Perpustakaan Keliling ke Sekolah terjadwal, Pengembangan dan Pembinaan SDM Perpustakaan serta pembudayaan gemar membaca, Pelaksanaan pinjaman bergulir koleksi, sesuai kesepakatan dan berdasarkan koleksi tersedia, Terkhusus bagi Forum Lingkar Pena Cabang Rokan Hulu, adanya kerjasama dalam hal penjajakan Naskah Kuno di Rokan Hulu.
“Adapun jangka waktu kerjasama (MoU) ini di lakukan selama 3 (tiga) tahun, dan apabila nantinya sudah berakhir jangka waktunya dapat diperbaharui kembali sesuai dengan kesepakatan bersama,” ungkap Ruslan.
Sementara itu, Kabid Layanan dan Pembinaan Perpustakaan Dispussip Rohul Sumardi SS MSi melaporkan, bahwa dasar-dasar kerjasama itu dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, PERDA Kabupaten Rokan Hulu nomor 5 tahun 2016 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Rokan Hulu, dan PERBUB Rokan Hulu nomor 73 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Rohul.
“Sedangkan perpustakaan sekolah dan lembaga organisasi yang melaksanakan MoU (kerjasama) itu diantaranya, Perpustakaan SMPN 1 Rambah Samo, Perpustakaan SDN 001 Kunto Darussalam, Perpustakaan SD Raissalam Rambah, dan Pojok Baca / Taman Bacaan Forum Lingkar Pena Cabang Rokan Hulu,” paparnya.