PASIRPENGARAIAN – Berdasarkan surat dari Kepala Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Nomor : 140/PEM-MJ/017 tanggal 02 Agustus 2023 tentang Tim Penguji Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada LPPM Universitas Pasir Pengaraian.
Pada Senin 07 Agustus 2023 Tim dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian (UPP) yang terdiri dari Ketua Dr Nurrahmawati MPd, Sekretaris Ahmad Fathoni ST MT IPP, dan Anggota Ikhsan Gunawan SP MMA melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.
Hadir pada Pembukaan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Muara Jaya yakni Camat Kepenuhan Hulu yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Jufrizal AS SSos MM beserta staf, Kepala Desa Muara Jaya, Ketua BPD dan Anggota, Sekretaris Desa, Ketua LPMD dan Anggota, Kaur, Kasi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
Sekcam Kepenuhan Hulu, Jufrizal AS SSos MM menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh calon yang telah mengikuti seleksi dan berharap agar bisa mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik, karena semua gerak gerik peserta tes pada saat sekarang ini dinilai oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Sementara itu, Kades Muara Jaya, Setyono menyampaikan, pemerintah desa telah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dan Tim Penguji dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian untuk melaksanakan semua tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
“Sehingga para calon tidak perlu merasa khawatir akan hasil yang akan di dapatkan karena kami tidak menginterpensi sedikitpun pada tahapan ini. Yakin dan percayalah bahwa jika saudari/saudari berkompeten pasti akan mendapatkan nilai terbaik dan akan dinyatakan lulus sebagai Perangkat Desa Muara Jaya oleh Tim Penguji,” paparnya.
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 22 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Rokan Hulu Pasal 1 Ayat 10 menjelaskan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
“Dari penjelasan diatas jelas bahwa Kaur, Kasi dan Kadus yang ada di desa bertugas sebagai unsur staf yang akan membantu melaksanakan tugas Kepala Desa. Dan pada Pasal 1 Ayat 16 di jelaskan bahwa Desa Swakarya adalah desa yang boleh memiliki tiga Kaur tiga Kasi dan tiga Kadus,” ungkapnya.
Landasan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Sehingga Pemerintah Desa Muara Jaya dalam hal ini melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan 3 orang Kepala Dusun dari 3 Dusun yang ada.
Jumlah peserta tes yang telah melakukan pendaftaran kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Muara Jaya dan mengikuti tahapan seleksi ini sebanyak 16 orang, terdiri dari peserta calon Kaur Tata Usaha dan Umum sebanyak 4 orang ( 3 orang calon perempuan dan 1 orang laki – laki ), calon Kasi Pemerintahan sebanyak 2 orang ( 1 orang laki – laki dan 1 orang perempuan ), calon Kasi Pelayanan sebanyak 4 orang ( 3 orang calon perempuan dan 1 orang laki – laki ), serta calon Kadus dari 3 Dusun sebanyak 6 orang ( semuanya laki – laki ).
Proses tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dilakukan dengan tiga tahapan seleksi yaitu pertama dimulai dengan tes tertulis ( menjawab 50 soal ) dengan waktu 60 menit, kemudian tes komputer dengan menjawab/membuat dua buah surat dalam bentuk microsoft office word dan microsoft office excel dengan waktu 45 menit kemudian di lanjutkan dengan tes wawancara oleh tiga orang tim penguji dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian secara panel dengan waktu 15 s.d 20 menit setiap peserta.
Dari seluruh tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Muara Jaya yang begitu penuh dengan rasa khidmat akhirnya pada pukul 16.30 Wib Tim Penguji dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian mengumumkan nama nama Kaur, Kasi dan Kadus Desa Muara Jaya terpilih periode 2023 – 2029 yaitu :
KAUR Tata Usaha : SUNDARI
KASI Pemerintahan : IRSANDI IBRAMAYU
KASI Pelayanan : KHOIRUL LATIFUL ROHMAN
KADUS I ( Satu ) : HERI HERMAWAN
KADUS II ( Dua ) : BUDI UTOMO
KADUS III ( Tiga ) : MUKHLIS KHOIRUL ABIDIN
Dengan telah diumumkannya nama nama Kaur, Kasi dan Kadus terpilih tersebut, Sekcam, Kepala Desa, Tim Penguji dali LPPM Universitas Pasir Pengaraian, Ketua Panitia, Ketua BPD, Ketua LPMD dan seluruh undangan yang hadir mengucapkan selamat dan sukses sehingga para Kaur, Kasi dan Kadus terpilih bisa segera membaur dan menyesuaikan diri terhadap Kepala Desa, agar dalam pelaksanaan tugas nantinya bisa menjalankan amanah yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.