25.2 C
Pekanbaru
Rabu, 11 September 2024

Berbulan-bulan Mencari Keadilan, Akhirnya Gugatan Anggota Kopsa Bunda Dikabulkan

PASIRPENGARAIAN – Selama 7 (Tujuh) bulan anggota Kopsa Bunda mencari keadilan, akhirnya pada Selasa 04 Juli 2023 gugatan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Dimana Gugatan Anggota Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (Kopsa Bunda) terhadap Pengurus Kopsa Bunda Periode 2021-2022 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam Perkara Nomor : 84/Pdt.G/2022/PN.Prp, telah di Putus oleh Majelis Hakim Geri Caniggia SH MKn  sebagai Ketua Majelis (KM), Girar Amrizal SH dan Jatmiko Pujo Raharjo SH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Amrizal SH selaku Kuasa Hukum Kopsa Bunda, Rabu (05/07/2023) menjelaskan, bahwa perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan oleh Suhaimi dan Sahar selaku penggugat yang mewakili anggota koperasi kopsa bunda terkesan alot dan memakan waktu yang cukup lama terhitung sejak sidang pertama pada Kamis 01 Desember 2022 hingga diputus selasa 04 Juli 2023 sehingga membutuhkan waktu selama 7 bulan samapai pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan penggugat sebagian diapresiasi. Kami berterimakasih kepada Allah seraya mengucapkan Alhamdulillah atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan klien kami. Langkah dan upaya hukum yang ditempuh memang mengguras energi, waktu dan pemikiran, namun sekali lagi alhamdulillah segala upaya melalui gugatan hanya untuk menyelamatkan Kopsa Bunda dan semoga saja pihak Tergugat dapat menerima putusan ini secara legowo,” ungkap Amrizal mewakili kliennya Sahar dan Suhaimi selaku penggugat.

Dia menambahkan, karena putusan pengadilan sudah jelas menyatakan anggota Kopsa Bunda yang sah adalah anggotanya 20 orang yang mana sekarang ini tinggal 19 orang. Itu karenakan anggota yang bernama M Basir telah meninggah dunia, kemudian penggurus periode 2021-2022 dinyatakan tidak sah karena tidak di pilih melalui RAT Kopsa Bunda.

“Maka anggota yang sah akan sesegera mungkin melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk memilih kepengurusan baru dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk kepengurusan Kopsa Bunda,” tambahnya.

Amrizal lebih lanjut menambahkan, bahwa pihaknya berkeyakinan putusan pengadilan akan berpihak kepada penggugat, karena fakta di persidangan telah mengungkapkan hal tersebut. “Alhamdulillah klien kami mendapatkan keadilan yang selama ini mereka impikan, namun kemenangan dalam perkara ini janganlah membuat anggota kopsa bunda membusungkan dada, jangan terlalu berhuforia tetapi tetaplah kedepankan rasa kekeluargaan, rangkul mereka yang sebelum tergugat dan pererat silaturrahmi. Karena nilai keadilan dan kebenaran yang tertinggi adalah kedamaian karena sesungguhnya keadilan yang hakiki terwujudnya rasa aman, nyaman dan tentram ditengah kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

“Kami selaku kuasa hokum berharap pihak Penggugat dan Tergugat agar bisa duduk bersama memulai dengan baik, bangun dan kembangkan Koperasi Bunga Idaman dengan nilai dasar kekeluargaan, jangan pasang eggo sentris yang akhirnya akan mengorbankan kepentingan banyak orang, tidaklah baik kalau berkelamaan dalam masalah apalah lagi masalah hukum. Kami mendorong agar ada perdamaian diantara Penggugat dan tergugat,” harap Amrizal.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru