PASIRPENGARAIAN – Bupati Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Asisten I Setdakab Rohul, Fhatanalia Putra buka secara resmi kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan mengangkat tema “Bahasa, Hukum dan Permasalahannya”, Selasa (20/06/2023) di Convention Hall Islamic Center Rohul.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Riau tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau diwakili oleh Widyabasa Ahli Madya Afriyendy Gusty MHum, perwakilan Kejari Rohul, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Polres Rokan Hulu.
Dalam pelaksanaannya, DKT oleh Balai Bahasa Provinsi Riau di Negeri Seribu Suluk kali ini diikuti oleh berbagai sektor, baik dari Pemerintah Pemda sendiri, perwakilan Forkopimda, perwakilan beberapa Perguruan Tinggi hingga beberapa perwakilan insan pers lainnya.
Asisten I Fhatanalia Putra mewakili Bupati Rohul mengaku Pemerintah Kabupaten sangat berterima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Riau yang telah berkenan menyelenggarakan kegiatan ini, mengingat pentingnya bahasa sebagai dasar kita sebagai makhluk sosial.
“Berbahasa adalah hal mendasar bagi kita sebagai umat manusia yang bersosial, karena bahasa adalah cara kita untuk saling berkomunikasi antara satu dengan yang lain, oleh karena itu, kami menganggap kegiatan ini sangatlah penting hingga diharapkan dapat terus dilaksanakan pada setiap tahunnya sampai ke tingkat umum dan pelajar yang ada di Kabupaten Rokan Hulu,” ungkapnya.
Mengingat ditengah kemajuan teknologi pada saat sejarang ini, dimana pengguna sosial media dapat meluapkan seluruh curhatannya hingga melupakan kaidah berbahasa yang baik dan benar, Fhatanalia mengaku prihatin dengan hal tersebut.
“Inilah yang harus kita sikapi dengan baik, dimana seluruh pengguna sosial media dapat menulis apapun, namun tentu harus ada batasannya, mengingat pada saat sekarang ini ada UU ITE yang dapat menjerat seseorang masuk ke balik jeruji besi,” tambahnya.
Menindaklanjuti kegiatan ini, mewakili Bupati Rohul, Fhatanalia berharap kegiatan ini kembali dapat dilaksanakan ditingkat sekolah yang ada di Negeri Seribu Suluk, hingga para pelajar dan umum dapat memahami makna bahasa, hukum dan permasalahan yang akan ditimbulkan akibat menggunakan sosial media yang salah.
Sementara itu, Widyabasa Ahli Madya Afriyendy Gusty M.Hum mengatakan bahwa adapun tujuan dari kegiatan ini untuk berbagi pengetahuan, dimana bahasa tidak sesederhana seperti yang dipikirkan saja, melainkan juga berdampak pada hal-hal negatif, salah satunya berdampak pada kasus hukum.
“Saat ini kita melihat banyaknya kasus yang berkaitan dengan UU ITE, hal ini tidak lepas dari pengaruh media sosial, banyak dari masyarakat yang menganggap hal ini adalah biasa, namun ada yang lebih serius dari itu yang disebut dengan jejak digital, dan apabila menyalah, ini bisa berurusan dengan hukum,” jelas Afriyendy.