PASIRPENGARAIAN – Pelaku yang diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan lintas Pemda Rokan Hulu menuju Universitas Pasir Pengaraian (UPP) yang beberapa hari ini menjadi perbincangan masyarakat sudah terjawab.
Dimana pada Kamis (06/04/2023) sekitar pukul 23.00 WIB personil Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial AA (29) warga Boncah Togonang, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu yang diduga telah melakukan tindak pidana Curas terhadap seorang wanita Dian Tantri Br Simatupang (26) warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda SH menerangkan, bahwa berdasarkan laporan dari Kapolsek Rambah Hilir Ipda Debi Azhar SH MH dengan nomor laporan : LP/B/7/IV/2023/SPKT/POLSEKRAMBAHHILIR/POLRESROKANHULU/POLDARIAU tentang Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Universitas Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Hilir.
“Dimana kronologisnya, pada Rabu 05 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB korban mengendarai sepeda motor dari Pasir Pengaraian menuju Desa Batang Kumu Tambusai. Ketika korban melintasi jalan lintas UPP tersebut (TKP), pelaku menghentikan korban dengan dalih kehabisan bensin. Ketika korban berhenti pelaku langsung menarik tas korban sambil mengancam korban dengan sebilah pisau dan meminta paksa barang-barang berharga,” papar Aipda Mardiono.
Lanjutnya, pada saat tas selempang milik korban ditarik tangan kiri korban terlepas dari pegangan tasnya dan mengenai ujung pisau pelaku tersebut. Usai mendapatkan barang berharga milik korban, kemudian pelaku (AA) langsung membawa kabur tas korban arah pemda (Pasir Pangaraian).
“Setelah itu korban langsung pergi kearah Universitas Pasir Pangaraian guna untuk mencari pertolongan dan berhenti di tempat praktek Fakultas Kesehatan Universitas Pasir Pengaraian guna untuk mengobati luka di tangannya. Setelah itu korban langsung pergi kerumah keluarganya yang berada di Kumu Baru Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir guna untuk istrahat dan menenangkan diri,” ujarnya.
Aipda Mardiono menambahkan, pelaku berhasil ditangkap Polsek Rambah Hilir yang dipimpin Kapolsek Rambah Hilir di Simpang MAN 1 Rambah, yang berada di Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
“Saat ini jajaran Polsek Rambah Hilir telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario warna Putih yang sudah di les warna Kuning. Atas perbuatannya, pelaku AA di sangkakan Pasal 365 undang undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tegas Aipda Mardiono.