28.2 C
Pekanbaru
Minggu, 15 Desember 2024

JPU Tuntut Pelaku Pembunuhan di Muara Jaya 20 Tahun Penjara

PASIRPENGARAIAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menuntut terdakwa kasus Pembunuhan di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan ancaman masing-masing terdakwa 20 (Dua Puluh) tahun penjara.

Hal tersebut sampaikan JPU Fajar Haryowimbuko SH MH (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu), Robby Prasetya Tindra Putra SH MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa SH membacakan tuntutan pada sidang secara offline di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

“JPU menuntut terhadap masing-masing terdakwa tersebut dengan ancaman 20 tahun penjara (kurungan),” kata Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH MH, Senin (03/04/2023).

Lebih lanjut Ari menjelaskan, bahwa terdakwa yang diduga telah melakukan kasus pembunuhan yaitu S alias Sasa (36) dan R alias Madi (25). Terhadap Terdakwa telah dituntut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :

1. Menyatakan Terdakwa S alias Sasa dan Terdakwa II R alias Madi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

“Melanggar Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” terangnya.

2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;

3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis Rony Suata SH MH, Hakim Anggota Geri Caniggia SH MKn, dan Hakim Anggota Jatmiko Puji Raharjo SH.

Persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada Selasa 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru