25.2 C
Pekanbaru
Senin, 9 September 2024

LPAI: Sanksi Guru Lakukan Kekerasan ke Siswa Terancam Pidana 3,6 tahun, Denda Rp72 Juta

PASIRPENGARAIAN – Baru-baru ini masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dihebohkan dengan berita tentang kepala sekolah di Kecamatan Rambah diduga melakukan kekerasan dengan menampar siswanya di sekolah.

Kejadian seorang Kepala Sekolah melakukan kekerasan terhadap siswanya terjadi pada Jumat (10/03/2023) pagi di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang berada di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Terkait kejadian tersebut, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu, Isnar Hayati didampingi Sekertaris Ramlan, Jumat (17/03/2023) mengatakan, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

“Dimana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah) wajib mendapatkan perlindungan,” tuturnya.

Lanjut Isnar, pada Pasal 54 UU 35/2014 ayat 1 berbunyi, bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

“Sedangkan Pasal 54 UU 35/2014 ayat 2 menerangkan, bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat,” terangnya.

Selain itu, tambah Ketua LPAI Rohul, berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Bagi yang melanggarnya akan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta,” tegas Ketua LPAI Rohul.

Sedangkan Pasal 80 ayat (1) berbunyi, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

“(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkapnya.

Pada ayat (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya,” kata Isnar.

Sementara itu pada Pasal 76C menyatakan bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Ketua LPAI Rohul didampingi Sekertarisnya meminta peran guru sebagai tenaga pendidik cukup sebatas pembekalan moral dan ilmu pengetahuan. Perihal untuk mendisiplinkan anak didik, Menteri Yohana menyebut tak masalah asal tidak dengan kekerasan fisik.

“‎Saya menghimbau kepada guru-guru tidak perlu sampai melakukan tindakan kekerasan pada anak, baik itu melalui perkataan ataupun perbuatan kekerasan secara fisik,” paparnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru