PASIRPENGARAIAN – Kuasa Hukum PA dan YY mempraperadilkan Polres Rokan Hulu (Rohul) ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Selasa 07 Maret 2023.
Suherman selaku kuasa hukum PA dan YY, Selasa (07/03/2023) kepada awak media di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjelaskan, permohonan praperadilan itu dilakukan karena pihak Polres Rokan Hulu cq Sat Reskrim Polres Rohul dalam melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya sangat dini sekali.
“Kita Pra-peradilan Polres Rokan Hulu cq Reskrim Polres Rokan Hulu karena berkaitan penetapan tersangka. Menurut kami penetapan tersangka terhadap PA dan YY itu sangatlah dini sekali. Kami ingin coba menguji dua alat bukti yang menjadi pedoman kepolisian apakah patut ditetapkan tersangka atau tidak,” jelas Suherman.
Dia menambahkan, PA itu tidak layak jadi tersangka, karena PA merupakan korban pemerkosaan. Dia juga mengaku akan membuat laporan yang berkaitan dengan pemerkosaan. Selaku kuasa hokum, dia juga sangat menyayangkan korban dijadikan sebagai tersangka pembunuhan.
“Ketika kami melihat BAP ada yang aneh, kami yakin perkara ini tidak ada penyelidikan, dan kami juga meragukan hasil otopsi atau visum yang dikatakan oleh pihak kepolisian. Kami selaku kuasa hokum PA dan YY mendesak pihak kepolisian untuk dilakukan pembuktian secara ilmiah yang berkaitan dengan penyebab kematian ini,” tegasnya.
Anehnya lagi, kata Suherman, PA dan YY yang merupakan kakak adik malah disama-sama juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Padahal PA dan YY dalam peristiwa itu perannya berbeda.
“Selaku kuasa hukum PA dan YY, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan yang komprehensif, lakukan penyelidikan yang secara menyeluruh,” ungkapnya.
“Dan kami juga berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk dapat menerima permohonan kami,” ucap Suherman.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Napitupulu, Selasa (07/03/2023) saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, berkaitan dengan laporan pra-peradilan dari kuasa hukum PA dan YY merupakan hak setiap orang.
“Kalau mereka mau memprapidkan silahkan, itu tidak masalah. Karena itu hak setiap orang,” tuturnya.