PASIRPENGARAIAN – Untuk memastikan warga binaan pemasyarakatan terdaftar dalam kontes Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar perekaman KTP Elektronik (e-KTP).
Pelaksanaan perekaman terhadap warga binaan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (08/03/2023) pagi.
Pada saat pelaksanaan perekaman e-KTP kepada warga binaan, terlihat Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu bersama Kepala Disdukcapil Rokan Hulu H Syaiful Bahri, Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Anton Fernando memantau secara langsung proses perekaman tersebut.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu usai memantau proses kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Disdukcapil Rohul atas kerjasama yang baik, sehingga program ini berjalan dengan maksimal.
“Terimakasih Bapak Kadis, telah memfasilitasi perekaman e-KTP bagi WBP kami. Karena Pemilu sudah dekat, dengan sudah dimilikinya e-KTP ini sehingga WBP kami bisa ikut dalam Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang,” tutur Kalapas.
Kalapas mengakui, perekaman KTP Elektronik atau e-KTP ini akan diselesaikan secara tuntas. Sehingga nantinya pada kontestasi Pemilu serentak tahun mendatang Warga Binaan bisa ikut serta dan terdaftar.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Rohul H Syaiful Bahri menjelaskan, setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki e-KTP atau KTP elektronik, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Untuk pelayanan hari ini kami fokus kepada perekaman e-KTP bagi Warga Binaan di Lapas Pasir Pengaraian. Ya, semua WNI wajib punya KTP. Maka dari itu kami hadir disini memberikan pelayanan secara langsung kepada WBP disini,” terang Syaiful.