KAMPAR – Masyarakat Dusun Pematang Kayu Arang, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, mendesak dengan tegas Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, untuk meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Rosana.
Pasalnya, ruas jalan yang merupakan urat nadi bagi warga sekitar untuk mengangkut Tandan Buah Sawit hasil kebun tidak bisa dilalui akibat ruas tersebut ditutup oleh PT Rosna yang juga memiliki kebun kelapa sawit ribuan hektar.
“Jalan tersebut merupakan jalan utama Petani untuk mengangkut Tanda Buah Sawit (TBS) yang merupakan hasil kebun warga. Kami sangat menyayangkan jalan itu telah lama di buat masyarakat tiba-tiba ditutup oleh pihak perusahaan,” tutur Ibnu Hajar salah seorang Tokoh Pemuda Riau kepada awak media, Jumat (24/02/2023) pagi.
Ibnu Hajar yang juga Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Riau itu menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima, ditutupnya ruas jalan sebagai akses masyarakat selama ini berada di lahan milik PT Rosna.
“Tiba-tiba dengan izin prinsip persi mereka, jalan yang selama ini digunakan warga berada di lahan mereka. Lucunya, izin prinsip yang mereka buat direkom oleh desa baru. Bukan Desa Pangkalan Dusun Pematang, sementara lokasi itu berada di Dusun Pematang Kayu Arang, Desa Pangkalan, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Kami mengutuk PT Rosna yang telah menutup jalan yang kami gunakan selama ini dan mohon kepada pihat terkait usut tuntas izin prinsip yang ada sama mereka,” tegas Pemuda Riau itu yang tak asing lagi bagi OKP di Provinsi Riau.
Ibnu Hajar yang juga Pengurus LAMR Kota Pekanbaru pada masanya mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kampar untuk membantu masyarakat dan meninjau ulang kembali HGU PT Rosna.
“Dalam waktu dekat ini kami akam Audiensi sama mereka. Sekali lagi usut oknum-oknum yang mengurus izin prinsip mereka sampai ke akar-akarnya. Kalau perlu ukur ulang kembali HGU lahan milik PT Rosna,” ucapnya dengan lantang.