PASIRPENGARAIAN – Berdasarkan surat dari Kepala Desa Serombou Indah tentang Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Nomor : 005/PEM-SI/II/25 tanggal 09 Februari 2023 tentang Tim Penguji Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada LPPM Universitas Pasir Pengaraian (UPP), pada Senin (13/02/2023) Tim dari LPPM UPP diminta sebagai Penguji Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Serombou Indah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dimana tim LPPM UPP sebagai Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tersebut diantaranya, Dr Nurrahmawati MPd selaku Ketua Tim, Ahmad Fathoni ST MT selaku Sekretaris, dan Anggota Sischa Febriani Yamesa Away STrP Mapp Sc.
Hadir pada Pembukaan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Serombou Indah, Camat Rambah Hilir yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa Kasmawati beserta staf, Kepala Desa Serombou Indah Nefri Tiawarman SKed, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, Kadus, RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
Dalam sambutan dan arahannya, Kasmawati menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh calon yang telah mengikuti seleksi ini dan berharap agar bisa mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.
“Karena semua gerak gerik peserta tes saat sekarang ini dinilai oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa,” pesannya.
Sementara itu, Kades Serombou Indah Nefri Tiawarman SKed menyampaikan, pemerintah desa telah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dan Tim dari LPPM dari Universitas Pasir Pengaraian untuk melaksanakan semua tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, sehingga para calon tidak perlu merasa khawatir akan hasil yang di dapatkan karena Pemdes tidak menginterpensi sedikitpun pada tahapan ini.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu No 22 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Rokan Hulu Pasal 1 Ayat 10 menjelaskan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis
dan unsur kewilayahan,” jelasnya.
Berdasarkan Perbup diatas jelas bahwa Kaur dan Kasi yang ada di desa bertugas sebagai unsur staf yang akan membantu melaksanakan tugas Kepala Desa. Dan pada Pasal 1 Ayat 16 di jelaskan bahwa Desa Swakarya adalah desa yang boleh memiliki tiga Kaur tiga Kasi. Sehingga Pemerintah Desa Serombou Indah dalam hal ini melakukan penambahan jumlah Kaur dan Kasinya.
Jumlah peserta tes yang mengikuti tahapan ini sebanyak 7 orang, terdiri dari peserta calon Kaur umum dan tata usaha sebanyak 3 orang, calon Kaur Perencanaan sebanyak 2 orang dan calon Kasi Kesejahteraan sebanyak 2 orang. Proses tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dilakukan dengan tiga tahapan seleksi yaitu pertama tes tertulis dengan menjawab 50 soal, kemudian tes komputer dengan menjawab/membuat dua surat dalam bentuk microsoft office word dan microsoft office excel kemudian di lanjutkan dengan tes wawancara oleh tiga orang tim penguji dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian secara panel.
Dari seluruh tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Serombou Indah pada pukul 16.30 Wib Tim dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian mengumumkan nama Kaur dan Kasi terpilih periode 2023 – 2029 yakni, Kaur Umum dan Tata Usaha Susi Sahri, Kaur Perencanaan, Prengki Prayoga, dan Kasi Kesejahteraan Dendi Saputra.