PASIRPENGARAIAN – Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan sepasang pekerja disalah satu rumah makan yang diduga telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya di sebuah masjid di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut keterangan Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Napitupulu SIK MH dan Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH, pada Rabu (08/02/2023) di Mako Polres Rohul menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah masjid.
“Mendapat informasi itu petugas langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di TKP, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul tepatnya di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Unit PPA bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah dan imam masjid langsung melakukan penanganan dan perawatan terhadap bayi yang ditemukan ke RSUD Rokan Hulu,” tutur AKBP Pangucap.
Lanjutnya, setelah penemuan bayi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari plastik yang bertuliskan bidan diduga tempat melahirkan orangtua bayi tersebut.
“Kemudian kita perintahkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul memastikan identitas bayi mengenai orangtuanya melalui bidan tersebut. Tim kemudian mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER. Atas hal ini Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orangtua bayi,” terangnya.
AKBP Pangucap menambahkan, tidak berapa lama petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan orangtua bayi itu dengan inisial ER yang tengah berada di rumahnya di Kecamatan Rambah Samo.
Kemudian Kanit PPA beserta tim mengamankan yang diduga ayah dari bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di salah satu Rumah Makan yang ada di Kecamatan Rambah Samo.
“Pada saat dimintai keterangan, ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Selanjutnya, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara dan mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap dengan ER,” sebutnya.
Dari hasil penelusuran, lanjut Kapolres Rohul, SFL ternyata melahirkan pada Ahad, 5 Februari 2023 didampingi kekasihnya. SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan sebab malu kepada keluarga karena memiliki anak di luar nikah.
Kapolres Rohul menegaskan, bahwa terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 307 KUHPidana dan Pasal KUHPidana dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Rohul diantaranya, satu set kasur dan bantal bayi warna hijau, dua helai kain bedong bayi warna hijau, satu helai kain bedong bayi warna merah muda, satu helai kain bedong bayi warna kuning, dua helai kain panjang dan kantong plastik warna biru.