27.2 C
Pekanbaru
Sabtu, 14 Desember 2024

FH UPP dan DPN Peradi Jalin Penjajakan Kerjasama Pendidikan Khusus Profesi Advokat

PASIRPENGARAIAN – Universitas Pasir Pengaraian (UPP) terus pengembangkan sayapnya untuk mencerahkan masa depan putra putri Indonesia. Sebagai wujud bukti nyata dan komitmen UPP untuk masa depan generasi bangsa, dimana Fakultas Hukum UPP telah menerima penjajakan kerjasama tentang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di ruang kerja Rektor UPP, Selasa (07/02/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPC Peradi Pekanbaru Iwat Endri SH MH didampingi Sekretaris DPC Peradi Pekanbaru Syahidila Yuri SH MH. Sedangkan dari pihak UPP tampak hadir, Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) Ir H Hafith Syukri MM, Rektor UPP Dr Hardianto MPd, Wakil Rektor I Zulkifli SH MH CLA, Dekan Fakultas Hukum Rise Karmilia SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Rizki Anla Pater SH MKn (Kepala bagian promosi UPP), Hendri SH MH (Ketua Lembaga bantuan hukum / LBH UPP), dan Fitri Elfiani SH MH (Ketua Gugus penjaminan mutu internal / GPMI FH UPP).

Ketua DPC Peradi Pekanbaru Iwat Endri SH MH mengatakan, penjajakan kerjasama ini bertujuan untuk kerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) UPP dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara Perhimpunan Advokat Indonesia dengan Fakultas Hukum UPP. untuk menjalankan amanah UU advokat, dan menjadikan FH UPP sebagai mitra dalam melaksanakan PKPA.

“Berdasarkan ketentuan UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, untuk dapat diangkat menjadi advokat, sesorang harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat,” tuturnya.

Lanjut Iwat, sebagai organisasi advokat yang dihadiri berdasarkan ketentuan UU advokat, pihak pertama adalah pemegang otoritas pelaksanaan PKPA. Pihak pertama memberikan otoritas kepada Korwil Peradi untuk mengawasi dan ikut serta dalam pelaksanaan PKPA di wilayahnya sebagai perpanjangan tangan DPN Peradi dalam hal pengawasan.

“Pihak kedua telah mengajukan permohonan kepada pihak pertama untuk mendapatkan persetujuan sebagai mitra pihak pertama dalam melaksanakan PKPA, dan pihak pertama dimaksud untuk memberikan persetujuan kepada pihak kedua untuk menjadi mitra pihak pertama dalam menyelenggarakan PKPA,” jelasnya.

Rektor UPP Dr Hardianto MPd menjelaskan, bahwa universitas mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan islam, dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kerjasama Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian dengan DPC Peradi Pekanbaru merupakan salah satu point penting dalam menjalankan tugas, peran, dan fungsi dari UPP,” paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua YPRH Ir H Hafith Syukri MM menegaskan, bahwa pendidikan merupakan upaya untuk menuntun kekuatan kodrat pada diri setiap peserta didik agar mampu tumbuh dan berkembang sebagai peningkatan sumber daya manusia maupun sebagai anggota masyarakat yang bisa mencapai kebahagiaan serta menggapai cita-citanya, salah satunya adalah cita-cita menjadi profesi advokat atau pengacara.

“Kita berharap kegiatan PKPA DPC Peradi Pekanbaru dengan Fakultas Hukum UPP mampu berjalan dengan baik dan efektif dengan menghadirkan pemateri-pemateri yang berpengalaman, serta kedepannya mampu menciptakan advokat-advokat yang handal dan profesional,” harap Mantan Wakil Bupati Rokan Hulu itu.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru