29.2 C
Pekanbaru
Senin, 9 September 2024

Ini 10 Negera yang Paling Sering Melanggar Aturan Imigrasi Indonesia Tahun 2022

PEKANBARU – Tiap-tiap negara punya aturannya sendiri-sendiri, termasuk aturan imigrasi. Maka penting untuk mengetahui aturan-aturan tersebut sebelum pergi ke negara yang dituju agar tidak tersandung masalah selama berada di sana.

Begitu juga dengan Indonesia. Pendatang dari negara lain harus tunduk dengan aturan keimigrasian yang ditetapkan di sini jika tidak mau menerima hukuman yang diberlakukan.

Menuju penghujung tahun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap 10 negara yang warganya paling sering melanggar aturan imigrasi Indonesia selama tahun 2022.

Beberapa jenis Tindak Administratif Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 meliputi penangkalan WNA (blacklist), pembatalan izin tinggal keimigrasian, larangan berada di tempat tertentu, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat, pengenaan biaya beban (misalnya denda overstay), dan deportasi.

Dalam Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan Pelanggaran keimigrasian adalah pelanggaran visa seperti sudah lewat batas berlakunya, penyalahgunaan visa dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan penegakan hukum terhadap orang asing dengan tindakan administratif atau tindakan hukum (projustisia) tergantung pelanggaran yang dilanggarnya.

Menurut keterangan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Lukman Supriadi, Ahad (01/01/2023) mengatakan, bahwa di urutan pertama adalah Afghanistan, dengan total 631 warganya tersandung kasus imigrasi Indonesia. Jumlah tersebut dua kali lipat dari jumlah warga China yang melanggar, yaitu 312 orang.

“Dua negara tetangga, yaitu Malaysia dan Filipina, juga muncul dalam daftar tersebut, dengan masing-masing 247 dan 109 warganya tercatat dalam laporan Ditjen Imigrasi. Di posisi kelima adalah Somalia, yang 107 warganya juga bernasib sama,” tuturnya.

Lanjutnya, adapun Posisi keenam hingga kesepuluh diisi oleh lima negara yang jumlah warganya yang melanggar keimigrasian Indonesia tahun ini tidak lebih dari 100 orang.

“Kelima negara itu adalah Nigeria (95), Irak (92), Palestina (81), Belanda (55), dan Arab Saudi (55),” jelasnya.

Selain itu, kata Lukman, Ditjen Imigrasi juga melaporkan jumlah tindakan yang telah dilakukan atas kasus imigrasi sepanjang tahun 2022 ini. Total tindakan administratif keimigrasian menjadi yang paling banyak, yaitu 2.314 tindakan. Disusul dengan deportasi yang berada di posisi kedua dengan 1.305 tindakan.

“Selanjutnya, tercatat ada empat tindakan lain yang jumlahnya bervariasi, mulai dari penangkalan (714), denda biaya beban (714), pembatalan izin tinggal (36), dan larangan berada di tempat tertentu (4),” ungkapnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru