25.2 C
Pekanbaru
Senin, 9 September 2024

Polsek Tambusai Amankan Seribu Gram Daun Ganja Kering

TAMBUSAI – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja kering pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka AR (29) dan SU (40),” tutur Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (28/12/2022).

Lanjut Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul itu, dua pria tersebut diringkus di Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

“Adapun Barang Bukti berupa satu Paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering, Satu Unit Handphone Realmi dengan Nomor Telkomsel 0813336339xx, Satu Unit Handphone Redmi 9 warna ungu dengan Nomor Telkomsel  0812703616xx,” terangnya.

Kapolsek Tambusai menjelaskan kronologi penangkapan dimana pada Senin  (26/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tandihat, Desa Tambusai Barat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.

“Setelah, memperoleh informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai,” ujar Iptu Efendi Lupino.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tambusai langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambusai di back-Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan kedua Laki-laki tersebut.

“Dua pria itu mengaku bernama AR dan SU di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah gubuk yang berada di Perkebunam Kelapa Sawit masyarakat Dusun Tandihat serta dari kedua orang Pelaku diamankan Satu Paket besar diduga Narkotika  jenis Daun Ganja,” papar Lupino.

Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Aliaga Desa Huta Raja Tinggi, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, serta ganja tersebut diperoleh dari AD warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi yang selanjutnya akan di Jual di Dusun Bondar Kecamatan Tambusai.

“Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dilakukan test urine dengan hasil sementara negative. Sedangkan berat Barang Bukti sekitar 1.000 Gram,” kata Iptu Efendi Lupino.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru