25.2 C
Pekanbaru
Rabu, 9 Oktober 2024

Grebek Judi Dadu Goncang di Tranpol, Seorang Bandar Diciduk Reskrim Polres Rohul

UJUNGBATU – Melalui operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) LK 2022, jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) menggrebek sebuah area judi dadu goncang di wilayah Suka Karya Tranpol, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Jumat (09/12/2022) pukul 20.00 WIB berhasil menciduk seorang pria yang diduga Bandar Dadu Goncang.

Pelaku yang berhasil diciduk Kasat Reskrim bersama personil Polres Rohul itu berinisial JB alias Wak Mahul usia 54 tahun yang merupakan warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul, Ipda Mardiono Pasda, Sabtu (10/12/2022) menerangkan, dimana semulanya team Resmob Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Dadu Goncang di daerah Suka Karya Tranpol Desa Pematang tebih desa Sukadamai Kecamatan Ujungbatu.

“Setelah mengetahui informasi tersebut, Tim Resmob Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, dan ternyata informasi itu benar bahwa ada perjudian di belakang warung milik pelaku,” tutur Ipda Mardiono.

Kasubsi Si Humas Polres Rohul itu menambahkan, saat melakukan penindakan beberapa pemain yang ikut melakukan perjudian tersebut langsung melarikan diri, namun team berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana yang di duga sebagai bandar Dadu Goncang.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, team Resmob langsung melakukan introgasi terhadap pria itu dan JB alias Wak Mahul mengaku kalau dirinya selaku bandar perjudian dadu goncang itu. berdasarkan pengakuan pelaku, team resmob langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Rokan Hulu, guna pemerikasaan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut Ipda Mardiono menjelaskan, selain pelaku yang diduga Bandar Judi Dadu Goncang itu, Team Resmob Polres Rohul juga mengamankan barang bukti diantaranya, tiga dadu berukuran sedang bertuliskan angka dadu, satu wadah gocang dadu berwarna hitam, satu lembar poster berukuran sedang yang bergambarkan angka, satu unit tas ransel berwarna hitam, dan uang tunai Rp. 460 ribu.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru