26.2 C
Pekanbaru
Senin, 9 September 2024

Fakultas Hukum UPP Lakukan Kuliah Umum Bersama Komisi Yudisial

PASIRPENGARAIAN – Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar Kuliah Umum tentang “Peranan Komisi Yudisial dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim dan mewujudkan Peradilan Bersih” di Convention Hall Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (05/12/2022) pagi.

Kuliah umum tersebut, dibuka oleh Wakil Rektor UPP Bidang Kepegawaian, Kemahasiswaan, dan Bisnis, Zulkifli SH MH CLA. Pada kesempatan itu Fakultas Hukum UPP menghadirkan Pemateri yaitu Hotman Parulian Siahaan SH MH, selaku Koordinator Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Riau.

Hadir pada kegiatan itu Ka Prodi Hukum, Almadison SH MH, Pembina Kemahasiswaan FH UPP, Rizki Anla Pater SH MKn, Ketua GPMI FH UPP, Fitri Elfitri SH MH, serta Pembina Kemahasiswaan Prodi Ilmu Hukum, Siska Amelia SH MH dan mahasiswa Hukum UPP.

Wakil Rektor 1 UPP, Zulkifli SH MH CLA mengapresiasi kuliah Umum yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPP bersama Komisi Yudisial. Dalam arahannya, Zulkifli juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau beserta jajaran dan hadirin.

Dekan Pertama FH UPP ini juga berharap kepada mahasiswa dan masyarakat untuk mendukung upaya Komisi Yudisial dalam menjaga integritas penegakan hukum dalam hal ini hakim.

“Kenali lembaganya lebih dekat, maksimalkan perannya melalui media dan fasilitas yang telah disediakan,” paparnya.

Sementara itu, Hotman Parulian Siahaan SH MH selaku narasumber pada Kuliah Umum tersebut memaparkan, dalam amandemen ketiga UUD 1945 telah disepakati dibentuknya Lembaga Negara baru yang bersifat mandiri yakni Komisi Yudisial.

“Dalam struktur ketatanegaraan kedudukan Komisi Yudisial Sejajar dengan Lembaga Negara Lainnya yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, BPK, MA, dan MK. Keberadaan Komisi Yudisial diperkuat dengan disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial,” paparnya dihadapan mahasiswa Fakultas Hukum UPP.

Dia juga menjelaskan, apa saja yang menjadi wewenang dan tugas Komisi Yudisial, salah satu kewenangannya adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta tugas Komisi Yudisial diantaranya adalah melakukan pendaftaran, seleksi, menetapkan serta mengajukan Hakim Agung ke DPR.

“Melalui kuliah umum ini kami mengajak kepada rekan-rekan mahasiswa mari bersama-sama menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim untuk peradilan bersih dengan cara Laporkan Hakim apa bila melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan yang terima suap dalam bentuk apapun,” tegasnya.

“Oleh karena itu, narasumber mengharapkan agar masyarakat secara umum, serta mahasiswa dan segenap civitas Akademika FH UPP secara khusus, diharapkan mampu sebagai agen of change dalam hal penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim demi mewujudkan Peradilan Bersih di Indonesia,” harap Hotman Parulian Siahaan.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru