26.2 C
Pekanbaru
Senin, 9 September 2024

Pemkab Rohul Tegaskan Seluruh PNS dan PPPK Wajib Buat Kartu ASN Virtual

PASIRPENGARAIAN – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara (ASN) Virtual.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mewajibkan seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) Tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Rohul untuk membuat Kartu ASN Virtual.

Plt Kepala BKPP Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022) menyebutkan, Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi PNS atau PPPK yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi ASN. Sesuai dengan Surat Bupati Rohul Nomor 800/SETDA-BKPP/65.17 tentang pembuatan Kartu ASN Virtual melalui MySAPK BKN.

“Kami telah meneruskan surat tersebut kepada seluruh kepala Organisasi Perngkat Daerah (OPD), Kabag, Camat se Kabupaten Rohul. Sejak surat tersebut diedarkan, maka ASN dan PPPK di masing-masing OPD tidak perlu mengusulkan kartu pegawai negeri sipil (Karpeg) ke BKN Pusat atau BKN Regional,” tuturnya.

Menurutnya, dalam masa transisi, Karpeg atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang sebelumnya telah dimiliki oleh PNS tetap berlaku, dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diminta kepada seluruh OPD Rohul agar memerintahkan ASN di lingkungan masing-masing untuk melakukan pembuatan kartu ASN virtual melalui MySAPK masing-masing pegawai. Pembuatan Kartu ASN virtual pada saat ini untuk PNS dan PPPK Formasi Tahun 2019 yang telah melaksanakan pemutakhiran data mandiri (PDM),” jelasnya.

Mantan Camat Kepenuhan itu menambahkan, diminta kepada Kasubag Kepegawaian OPD di Lingkungan Pemkab Rohul untuk dapat berkoordinasi dengan admin BKPP Rohul melalui nomor whatshap 0822-84783911 pada jam kerja.

“Kita sudah umumkan Surat Bupati Rohul tentang pembuatan Kartu ASN Virtual di website BKPP Rohul. Bagi PNS dan PPPK Formasi Tahun 2019 yang ragu, dapat melihat buku petunjuk atau tutorial pembuatan Kartu ASN virtual yang bisa diupload oleh ASN,” tambahnya.

Dia mengharapkan, Pemkab Rohul melalui BKPP Kabupaten Rokan Hulu seluruh PNS dan PPPK Tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Rohul untuk segera melakukan pembuatan Kartu ASN Virtual melalui MySAPK masing-masing.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru