PASIRPENGARAIAN – Sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah Negeri Seribu Suluk, Polres Rokan Hulu (Rohul) beserta jajaran Polsek berhasil mengamankan 34 tersangka tindak pidana narkotika.
Melalui Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning tahun 2022, hanya 20 hari kerja Mapolres Rohul bersama jajaran Polsek telah berhasil mengungkapkan puluhan tersangka yang perannya sebagai pengedar kini ditahan di masing-masing sel Polres Rohul dan Polsek jajaran itu.
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH didampingi Kabag Ops AKP Aditya Reza Saputra SE MAk, Kasatres Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH saat ekpose pelaksanaan Ops Antik Tahun 2022 di Mapolres Rohul, Kamis (17/11/2022) siang menjelaskan dari 26 kasus tindak pidana narkotika dengan 34 tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba beserta Polsek jajaran Polres Rohul, rinciannya laki-laki 30 orang, perempuan 3 orang dan 1 tersangka anak-anak.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2022, Polres Rohul beserta Polsek jajaran mengungkap 26 kasus dengan 34 tersangka serta mengamankan barang bukti berupa Shabu-shabu 132, gram dan Ganja seberat 90,92 gram. Puluhan tersangka dalam perkara ini sebagai pengedar,” ungkap Kapolres Rohul.
AKBP Pangucap melanjutkan, dari 26 kasus yang diungkap, sebanyak 9 kasus dengan 11 tersangka, sedangkan Polsek jajaran mengungkap 17 kasus dengan 23 tersangka. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain shabu-shabu dan ganja, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang dari tangan tersangka yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp12.123.000, 29 buah telepon seluler, sepeda motor 6 unit serta alat isap Shabu berupa bong dan alat timbang,” paparnya.
AKBP Pangucap menegaskan, dari pemetaan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika selama operasi antik yang berlangsung 26 Oktober hingga 16 November 2022, bahwasanya Kecamatan Tambusai Utara dan Ujung Batu merupakan daerah rawan Narkotika dengan mengungkap 3 kasus.
Kapolres menjelaskan, terjadi peningkatan kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Rohul pada tahun ini. Dibuktikan pada Ops Antik Tahun 2021 sebanyak 22 kasus, mengalami kenaikan 4 kasus pada Ops Antik Tahun 2022 menjadi 26 kasus. Termasuk barang bukti berupa shabu-shabu dan ganja yang diamankan terjadi peningkatan yang signifikan pada Ops Antik Lancang Kuning Tahun ini.
“Narkoba ini musuh kita bersama. Saya komit untuk memberantas peredaran dan memerangi Narkotika diwilayah hukum Polres Rohul. Termasuk bagi oknum Polri yang terlibat Narkotika, tidak ada ampun, saya akan tindak dengan tegas,” kata Kapolres Rohul.