25.2 C
Pekanbaru
Rabu, 11 September 2024

Keakuratan dan Validitasi Data, Bappeda Rohul Lakukan Sosialisasi e-Database SIPD

PASIRPENGARAIAN – Demi keakuratan dan validitasi data di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (17/11/2022) pukul 09.30 WIB di Aula Pertemuan melakukan sosialisasi e-Database Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Kepala Bappeda Rohul, Drs Yusmar MSi menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang, dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu tertentu.

Berdasarkan peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 8 Tahun 2008 pasal 30 ayat 1 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

“Dapat diketahui bahwa, dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal daerah perlu membangun sistem informasi perencanaan pembangunan daerah. Hal ini menjadi tanda bahwa pemerintah daerah wajib untuk mengembangkan suatu sistem informasi dalam ranah perencanaan pembangunan di daerahnya masing-masing,” paparnya.

Yusmar menambahkan, untuk mendapatkan informasi tentang pemerintah daerah dalam pemerataan pembangunan di daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melaksanakan konsep government untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah pusat serta memantau perkembangan antar instansi pemerintah.

“Sistem informasi ini akan berjalan secara online, efisien dan mandiri tetapi tidak terawasi dari pusat yang akan memudahkan siapa saja, kapan saja dan dimana saja untuk mengakses data informasi yang diinginkan. Dimana faktor kelengkapan kemutakhiran keakuratan dan validitas data menjadi unsur yang penting dalam proses pengumpulan dan penginputan elemen data melalui sebuah sistem data dan informasi yaitu sistem informasi pembangunan Daerah atau SIPD,” jelasnya.

Mantan Kadis Kominfo Rohul itu lebih lanjut menerangkan, banyaknya kelompok data serta adanya data yang harus diisi mengakibatkan Bappeda mengalami kesulitan dalam memberikan instruksi atas pengisian data kepada masing-masing organisasi perangkat daerah. Akhirnya timbul permasalahan siapa yang bertanggung jawab atas ketersediaan data.

“Sementara itu, pemerintah daerah sebagai pelaksana pembangunan harus mampu menghimpun dan mengakomodir seluruh data dan informasi yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan, karena itu dibutuhkan suatu basis data (database) yang mampu memuat segala data dan informasi untuk melaksanakan perencanaan pembangunan,” ujar Yusmar.

Kemudian, perencanaan pembangunan tahunan daerah didalamnya memuat rencana kerja pemerintah daerah RKPD, yaitu penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam penyusunan RKPD tersebut, memerlukan data serta informasi yang akurat untuk mewujudkan kualitas perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien.

“Pengembangan SIPD sekarang ini menjadikannya sebagai gerbang data dan informasi pembangunan Daerah yang jalannya menyajikan data dalam bentuk informasi pembangunan dan informasi kondisi pembangunan Daerah, serta sebagai rujukan dalam perencanaan dan tata ruang daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ungkapnya.

SIPD menjadi program bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana faktor kelengkapan, kemutahiran, keakuratan dan validitas data menjadi unsur yang penting dalam proses pengumpulan dan pengangkutan elemen data yang kemudian akan diolah lebih lanjut untuk menghasilkan analisa data dalam aplikasi SIPD (sipd.kemendagri.go.id). SIPD sudah diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu, tetapi fungsinya sebagai bahan rujukan dalam proses perencanaan pembangunan daerah masih belum optimal dilaksanakan karena berbagai hal.

“Salah satunya ialah ketersediaan data yang minim serta informasi yang belum akurat dalam tahap evaluasi pengumpulan dan pengisian data. Selama ini ketersediaan data masih dalam presentasi rendah karena beberapa OPD masih menganggap data-data pembangunan belum menjadi prioritas untuk diinput ke dalam SIPD.

Lanjutnya, minumnya keterisian data yang menjadi salah satu permasalahan SIPD Kabupaten Rokan Hulu diantaranya, Jumlah data gambaran umum di tahun 2022 diangka 509 di tahun 2021 diangka 509. Data KOR di tahun 2020 131 dan tahun 2021 131. Sedangkan data IKU pada tahun 2020 dan 2021 di angka 322. Untuk data SDGs pada tahun 2020 diangka 158 sedangkan pada tahun 2021 diangka 58. Data SPM pada tahun 2020 dan 2021 diangka 43.

“Adapun keterisian data pada tahun 2020 diangka 437 dan tahun 2021 diangka 229. Adapun persentase pengisian pada tahun 2020 diangka 37,58 persen, sedangkan pada tahun 2021 diangka 19,69 persen,” jelasnya.

Berdasarkan hal di atas, kata Yusmar, tentu memerlukan komitmen yang akan menjadi pegangan utama dalam koordinasi antar perangkat daerah demi terisinya dan terupdatenya data pada SIPD.

Diketahui, pada sosialisasi e-Database tersebut Bappeda Rokan Hulu menghadirkan narasumber dari Bappedalitbang Provinsi Riau, Dwi Kurnia Putra ST MM. hadir pada sosialisasi tersebut, Fungsional perencana atau kasubag perencanaan, Evaluasi dan pelaporan di lingkungan Pemkab Rohul, BPS Rohul dan peserta.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru