25.2 C
Pekanbaru
Rabu, 11 September 2024

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Kenali Ketentuan dan Persyaratannya

PEKANBARU – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi menetapkan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun yang dilaksanakan sejak Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Lukman Supriadi, selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Senin (24/10/2022) mengatakan, sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.” tuturnya.

KETENTUAN PASPOR 10 TAHUN

Lukman Supriadi, selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
Lukman Supriadi, selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru

Lukman memaparkan, dalam Permenkumham 18/2022, terdapat lima poin terkait pembaruan masa berlaku Paspor biasa, diantaranya sebagai berikut:

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
  3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
  4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut: Anak Berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun.
  5. Lebih lanjut, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR BAGI WNI

  • Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor.

CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR

Informasi tentang permohonan dan syarat mengurus paspor sudah diketahui melalui informasi di atas. Selanjutnya, berikut langkah-langkah Mengajukan Permohonan Paspor pada Aplikasi M-Paspor :

  • Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
  • Daftar dengan cara klik “Daftar Akun”
  • Isi data diri pada form, dan klik “Daftar”
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
  • Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
  • Isi data dengan benar
  • Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  • Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas.
  • Jika sudah selesai, klik “Lanjutkan”.
  • Pilih “lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan” untuk memproses permohonan paspor.
  • Lakukan pembayaran dengan batas maksimal 2×60 menit (permohonan akan kadaluwarsa jika melebihi batas waktu pembayaran)
  • Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.(rls)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru