30.2 C
Pekanbaru
Minggu, 27 April 2025

Diduga Mencemari Institusi, Persaja Laporkan Pemilik Akun Youtube ke Polres Rohul

PASIRPENGARAIAN – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah melaporkan pemilik akun youtube Quotient TV ke Reskrim Polres Rohul.

Dimana pemilik akun youtube Quotient TV itu dilaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan atau penyebaran kebencian melalui ITE.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH melalui Kasi Intelijen, Ari Supandi SH MH, Rabu (21/09/2022) menjelaskan, bahwa pemilik akun youtube Quotient TV pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB telah mengupload video berisikan ungkapan “Kejaksaan sarang mafia”.

“Tentunya hal tersebut merupakan pembohongan publik, karena disampaikan berdasarkan asumsi personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” tutur Ari.

Menurutnya, pernyataan pemilik akun youtube quotient tv itu telah mendiskreditkan instansi Kejaksaan serta mencederai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.

“Lebih baik pemilik Chanel youtube tersebut berperilaku secara profesional menghadapi segala proses hukum yang melibatkannya saat ini dan tidak menggiring opini masyarakat melalui video yang memuat berita bohong serta tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Rohul menambahkan, bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/20/IX/Riau/Res Rokan Hulu tanggal 20 September 2022, dimana pemilik akun youtube quotient tv tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 156 KUHPidana.

“Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengharapkan Laporan Pengaduan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum kasus ini,” harapnya.

Diketahui, adapun jaksa yang melaporkan pemilik akun youtube quotient tv ke Reskrim Polsek Rohul pada Selasa (20/09/2022) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rohul, HR Nasution SH MH ditemani Kasi Intelijen, Ari Supandi SH MH dan Jaksa Fungsional, Nurul Anissa SH.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru