33.2 C
Pekanbaru
Selasa, 10 Desember 2024

Tersebar di Wilayah Indonesia, Pentol Dower Terima Sertifikat Merek Dari Kemenkumham RI

PASIRPENGARAIAN – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penyerahan sertifikat HKI merek dari Kemenkumham RI itu diserahkan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Fajar BS Lase ke Owner pelaku UMKM Pentol Dower, Triyani Capeg Hadmandho secara simbolis.

Penyerahan sertifikat HKI itu dilaksanakan bersempena dengan Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual oleh DJKI Kemenkumham RI dengan mengusung tema “Menumbuhkan nilai ekonomi generasi muda di era digital” di Sapadia Rohul Hotel, Kamis (08/09/2022) pagi.

Selain Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Fajar BS Lase, hadir juga Wakil Bupati Rohul, H Indra Gunawan, Kakanwil kemenkumHAM Provinsi Riau, M Jahari Sitepu Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Staf Ahli Bupati, Sri Mulyani, Kaban Kesbangpol Rohul, Kadis Koperasi dan UMKM serta seluruh pelaku UMKM yang menjadi peserta sosialisasi.

Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau, M Jahari Sitepu mengajak masyarakat dan pelaku UMKM untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang membawa perubahan besar-besaran di semua bidang termasuk bidang hak cipta.

“Kemajuan digital ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan dan bermanfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta terkait kekayaan intelektual, seperti brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lainnya,” papar Jahari saat menyampaikan kata sambutan.

Sementara itu, Owner Pentol Dower, SKM MBA menyampaikan ucapan terimakasih kepada DJKI Kemenkumham RI dan juga Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau yang telah memberikan sertifikat HKI kepada usahanya yaitu Pentol Dower.

“Saya sangat bersyukur atas sertifikat yang didapat. Sebab, usaha yang sudah saya jalani ini akhirnya mendapatkan hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI,” tutur Triyani.

Triyani menambahkan, bahwa sertifikat HKI ini yang telah diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham RI baru satu-satunya di Kabupaten Rokan Hulu, yaitu Pentol Dower.

“Sertifikat HKI usaha UMKM yang diserahkan DJKI Kemenkumham tadi hanya kepada merek Pentol Dower. Karena baru usaha saya satu-satunya yang terbit HKI di Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.

Triyani yang juga Dosen Prodi Kewirausahaan Universitas Pasir Pengaraian itu mengaku, bahwa usaha merek Pentol Dower sudah memiliki 18 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Diantaranya, di Kabupaten Rokan Hulu ada 7 cabang dengan rincian, Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Ujung Batu, Muata Rumbai, Kota Tengah, Pasir Pengaraian, dan Lubuk Bendahara.

Selain itu, lanjut Owner Hore Steak Pasir Pengaraian itu, merek Pentol Dower tersebut juga ada Kota Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan di Kota Jogjakarta.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru