29.2 C
Pekanbaru
Rabu, 12 Februari 2025

Plang Jalan Ditutup, Hasil Kebun Dewi Robinar Alami Kerugian Ribuan Ton

PASIRPENGARAIAN – Masyarakat Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahan mobil angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kebun kelapa sawit Dewi Robinar, Senin (05/09/2022).

Samsuri selaku masyarakat Desa Lubuk Napal mengatakan, bahwa tujuan aksi menutupkan plang jalan di perbatasan lahan milik Dewi Robinar dan warga adalah guna mempertanyakan lahan kebun milik Dewi Robinar.

“Kami ingin bertemu langsung dengan ibu Dewi Robinar, mempertanyakan siapa yang telah menjual lahan tersebut kepada beliau,” tuturnya.

Dia mengakui, terkuaknya kepemilikan lahan atas nama Dewi Robinar baru diketahui setelah adanya sengketa lahan antara Koperasi Tani Timiangan Raya (KTTR) dengan Dewi Robinar beberapa waktu lalu.

“Dari situlah dasar kami, bahwa disitu ada lahan milik Dewi Robinar. Intinya kami ingin berjumpa langsung dengan Bu Dewi Robinar dan mempertanyakan siapa dalang yang menjual lahan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Suyono selaku pekerja dari Dewi Robinar mengaku, bahwa jalan yang dilalui oleh pekerja merupakan jalan milik bersama, dimana siapapun berhak untuk melewatinya.

“Kan sudah kita sampaikan secara baik-baik, namun masyarakat meminta untuk ibu Dewi harus turun dan berunding langsung dengan masyarakat, dan hal itu tentu akan kita sampaikan kepada ibu Dewi,” paparnya.

Akibat jalan yang ditutup, lanjut Suyono, sekitar 500 ton sawit perbulan hasil lahan Dewi Robinar tidak bisa dijual dan telah membusuk. “Diperkirakan kita, produksi sebulan 500 ton dan ini sudah berjalan selamat tiga bulan, berarti ada 1500 ton TBS yang tidak bisa keluar karena membusuk,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Mandor Kebun Dewi Robinar, Saragih juga memaparkan, bahwa terkait perara antara Dewi Robinar dengan KTTR dimana putusan di tingkat PN Pasir Pengaraian memang benar dimenangkan oleh pihak Koperasi.

“Namun setelah dilakukan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi dimenangkan oleh Ibu Dewi Robinar, hal ini sesuai dengan Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor : 81/PDT/2022/PT.PBR,” tambanya.

Terkait posisi tanah milik Dewi Robinar yang diklaim masyarakat terletak di wilayah Lubuk Napal, Saragih mengaku hal tersebut tidak benar, karena wilayah kebun milik Dewi Robinar berada di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru