28.2 C
Pekanbaru
Minggu, 15 Desember 2024

Penghentian Tuntutan Satu Perkara KDRT di Kejari Rohul Disetujui Jampidum Kejagung RI

PASIRPENGARAIAN – Berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) yang disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jampidum satu perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dilakukan penghentian penuntutan.

Kepala Kejari Rohul, Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi SH MH, Selasa (23/08/2022) kepada Riauposting.id menjelaskan, pengajuan satu perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jampidum Kejagung RI berdasarkan Siaran Pers Nomor : PR- 71 /L.4.3/Kph.3/08/2022 Kejati Riau.

“Dimana pada Selasa, 23 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana SH MH, Direktur OHARDA Jampidum Kejagung RI, Agnes Triani SH MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI,” jelasnya.

Kasi Intel Kejari Rohul menambahkan, terdakwa yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejari Rohul dengan tersangka Albert Sibarani alias Pak Desi dengan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban Medina Ambarita selaku istri terdakwa.

“Pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tuturnya.

Terang Ari, bahwa alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif itu diberikan kepada terdakwa yaitu :

  1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
  2. Tersangka belum pernah dihukum;
  3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
  5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
  6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
  7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Berdasarkan alasan tersebut, Kepala Kejari Rokan Hulu akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diketahui, pada 16 Juni 2022 yang lalu telah terjadi KDRT oleh pasutri di rumahnya yang berada di Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu. Dimana terdakwa yang merupakan Suami korban telah meninju wajah korban tepatnya di bawah mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.

Selanjutnya, dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Akmal Abbas SH MH (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), Martinus SH MH (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau) dan Faiz Ahmed Illovi SH MH (Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru