PASIRPENGARAIAN – Seorang pria yang merupakan residivis yang diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) kepada salah seorang anggota Polri di wilayah hukum Polsek Kepenuhan berhasil di ringkus Polsek Kepenuhan.
Pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kepenuhan itu pada Selasa (26/07/2022) pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial SA (27) warga Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Sihumas Polres Rohul, AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (27/07/2022) menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan dari Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH melaporkan, pada Selasa 26 Juli 2022 Pukul 17.00 Wib, salah seorang personil Polsek Kepenuhan tengah mengobrol bersama dengan pekerja masjid.
“Tiba-tiba datang pelaku dan langsung mengatakan “ngapa polisi anjing ini disini” selanjutnya personil Polsek Kepenuhan itu mengatakan “apa kau bilang tadi” dijawab oleh pelaku “polisi anjing” kemudian ditanya kembali oleh anggota polri itu “apa kau bilang”, dijawab pelaku “polisi anjing”. Kemudian anggota Polri tersebut mendorong pelaku,” tutur AIPDA Mardiono.
Selanjutnya pelaku mengatakan “tunggu disini ya aku bunuh kau nanti”, kemudian pelaku pun pergi dan pelapor pun pergi kekantor untuk melaksanakan piket. Tak lama dari itu, anggota Polri yang merupakan personil Polsek Kepenuhan itu mendapat telephone dari keluarganya bahwa pelaku sudah dua kali mendatangi rumah orangtua anggota Polri tersebut dengan membawa parang dan cangkul sambil mengatakan “mana si Aril mau aku bunuh dia”.
“Selanjutnya pelapor bersama dengan petugas piket mendatangi rumah pelaku, sesampainya di rumah pelaku, pelaku mengancam anggota Polri tersebut sambil mengacungkan parang ke arah anggota Polri. Atas hal tersebut, anggota Polri itu mengurungkan niatnya untuk masuk dan langsung kembali kekantor,” jelas Kasubsi Sihumas Polres Rohul.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH dan memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung mencari keberadaan pelaku.
“Pada pukul 20.00 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan oleh masyarakat, selanjutnya petugas menjemput pelaku berserta barang bukti satu buah parang dengan gagang plastik warna biru untuk dibawa ke Polsek Kepenuhan dan diproses lebih lanjut,” ungkap AIPDA Mardiono.
Kemudian di lakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap anggota Polri dengan menggunakan sebilah parang. Selain itu pelaku merupakan Residivis dalam perkara yang sama.