25.2 C
Pekanbaru
Senin, 9 September 2024

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Ini 7 Prestasi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

PASIRPENGARAIAN – Pada momentum puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memaparkan prestasi yang telah dicapai sejak Januari 2022 hingga saat ini.

Kepala Kejari Rohul, Pri Wijeksono SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi SH MH, Jumat (22/07/2022) mengatakan, bahwa prestasi atau keberhasilan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di tahun 2022 ada tujuh poin penting yang telah ditoreh.

“Adapun prestasi itu pertama, Menyediakan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Baru sebagai bentuk hadirnya Keadilan Restorative ditengah masyarakat,” tuturnya.

Kedua, kata Pri Wijeksono, Melakukan penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018 dan 2019, sekaligus berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp.2.092.751.129,00 (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah);

“Yang ketiga, Mendorong tersedianya sarana dan prasarana balai rehabilitasi bagi korban dan penyalahgunaan nerkotika di Kabupaten Rokan Hulu,” tambahnya.

Keempat, Kejari Rohul Berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari kegiatan Makan Minum Siswa / Siswi dan Tenaga Pendidik di SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi; dan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Perjalanan Dinas) Dalam dan Luar Daerah; serta kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Rapat Kantor) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp.364.569.471,80 (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh sen);

“Kelima, Kejari Rohul juga Tertib dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara berkala dalam mewujudkan zero tunggakan ekseskusi,” jelasnya.

Adapun yang keenam, Kejari Rohul Berhasil mengamankan DPO dalam kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar yang merupakan Terpidana perkara pembunuhan berencana yang telah Buron selama 12 tahun.

“Dan yang Ketujuh, Kejari Rohul Konsisten dalam melakukan Pendampingan Hukum dalam rangka meminimalisir permasalahan hukum terkait pelaksanaan kegiatan serta penyelamatan dan penertiban aset daerah Kabupaten Rokan Hulu,” paparnya.

Semoga melalui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi salah satu institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat dan menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel dan inovatif.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru