KEPENUHAN – Pemerintah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (21/07/2022) pukul 10.00 WIB melakukan mediasi dan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy Kebun Kota Tengah dengan Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan.
Rapat mediasi dan fasilitasi di Aula Balai Adat Luhak Kepenuhan itu dipimpin langsung Camat Kepenuhan, Gustia Hendri SSos MSi.
Hadir pada rapat tersebut, Ketua LKA Luhak Kepenuhan, H Bakhtiar AH gelar Datuk Bandaro Sakti, HRD PT SJI Nusa Coy, Kandar, Kades Kepenuhan Hilir, Tengku Kasmijon SPd, Kades Ulak Patian, Zainuddin SPd, Tokoh Masyarakat, H Zulyadaini, Perwakilan Polsek Kepenuhan, Perwakilan Danramil, Mahasiswa Imppak, tokoh ulama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Camat Kepenuhan, Gustia Hendri SSos MSi kepada Riauposting.id mengatakan, mediasi dan fasilitasi yang dilakukan pada hari ini merupakan awal dari keputusan rapat sebelumnya di Kantor Bupati Rokan Hulu, dimana mediasi ini tentang adanya penolakan perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy oleh LKA Luhak Kepenuhan.
“Dengan dasar inilah kita lakukan mediasi dan rapat fasilitasi. Kita berharap tadinya terhadap mediasi ini semua unik-unik atau apa yang menjadi tuntutan dari 4 desa yang bermitra dengan PT SJI Nusa Coy yang juga merupakan ulayat dari luhak kepenuhan bisa disampaikan dengan baik,” tuturnya.
Akan tetapi, lanjut Camat Kepenuhan, nampaknya LKA Luhak Kepenuhan terhadap perpanjangan HGU ini tetap bersekukuh agar perusahaan memfasilitasi perkebunan masyarakat minimal 20 persen dari luas perpanjangan HGU dengan luasnya 4193 hektar.
“Selain itu, saya juga mengetahui ada beberapa usulan-usulan pemerintah desa namun nampaknya pada hari ini kades juga mendukung tuntutan dari LKA Luhak Kepenuhan kepada pihak perusahaan. Jadi artinya, mediasi yang kita lakukan pada hari ini memang belum ada kepastian dan belum ada keputusan namun apa yang menjadi tuntutan dari pada LKA Luhak Kepenuhan pada hari ini akan kita tuangkan berita acaranya dan kita sampaikan kepada Bupati Rohul,” terang Gustia.
Sementara itu, HRD PT SJI Nusa Coy, Kandar saat diwawancarai memaparkan, bahwa PT SJI Nusa Coy secara administrasi sudah memenuhi 20 persen tersebut, bahkan sudah lebih. Namun pada rapat fasilitasi pada hari ini tiba-tiba muncul lagi permintaan seperti ini.
“Artinya selama ini berada di koridor hukum yang ada aturannya bisa kita bicarakan. Tetapi jika tidak ada undang-undang yang mengatur tentang ini dan beda lagi dengan 20 persen yang kemarin itu susah di akomodir oleh perusahaan. Selama masih ada celah dari hukum mungkin bisa, tetapi jika tidak, apa boleh buat,” ungkapnya.
Kandar berharap PT SJI Nusa Coy dapat berusaha di Kepenuhan ini senyamannya. Marilah investasikan dan mari bekerjasama dengan baik. Karena nantinya kembali untuk kemaslahatan masyarakat.
“Kita maunya berusaha di kepenuhan ini senyamannya, balik lagilah investasikan dan apapun jalannya jangan di hambat, toh itu kembali lagi nanti untuk kemaslahatan masyarakat. Apalagi dari awal PT SJI Nusa Coy sudah berkomitmen memberikan CSR,” paparnya.